Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Tito mengatakan, putusan MK akan dibacakan paling lama pada 5 Februari 2025. Setelahnya, KPU memiliki waktu sekitar tiga hari untuk menetapkan pemenangnya. Kemudian, KPU akan menyampaikan hasil itu ke KPU Daerah yang juga memiliki waktu maksimal tiga hari.
"Kemudian (KPUD) mengusulkan maksimal 3 hari. Kepada siapa? Kepada DPRD-nya. Nah, DPRD memiliki, sesuai undang-undang, tiga hari untuk melakukan rapat dan setelah itu memberikan, menyampaikan, usulan kepada pemerintah untuk dilantik," kata Tito.
Setelah dari DPRD, pemerintah memiliki waktu maksimal waktu 20 hari untuk untuk menyiapkan pelantikan. Dalam rentang waktu itu, Kemendagri akan berkoordinasi dengan banyak pihak salah satunya untuk membuat surat keputusan (SK) penetapan gubernur dan wakil gubernur definitif.
"Nah, dari situ kira-kira ya lebih kurang 12-14 hari, kalau dihitung semenjak tanggal 5 Februari 2025 putusan MK. Artinya kira-kira tanggal 17-18-19-20 Februari (pelantikannya)," ujar Tito.
"Ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden (Prabowo) karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan presiden," ucap Tito.
Awalnya pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa akan digelar 6 Februari 2025. Namun karena MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4 sampai 5 Februari 2025, maka pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa dan sudah ada putusan dismissal akan dilantik bersamaan.