Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Tegaskan Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta, Bukan IKN

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
Intinya sih...
  • Mendagri Tito Karnavian menegaskan pelantikan kepala daerah terpilih tidak digelar di IKN, Kaltim.
  • Pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK digelar di Istana, Jakarta.
  • Komisi II DPR menyetujui pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 6 Februari 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan, pelantikan kepala daerah terpilih pada Kamis 6 Februari 2025 tak digelar di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Ia memastikan, acara pelantikan kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar di Istana, Jakarta.

1. Jakarta masih sebagai ibu kota negara

ilustrasi Monas (unsplash.com/Affan Fadhlan)
ilustrasi Monas (unsplash.com/Affan Fadhlan)

Tito menjelaskan, pelantikan itu digelar di Jakarta karena statusnya yang sampai sekarang masih sebagai ibu kota negara. Sebab, sejauh ini belum ada keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Nusantara (IKN).

"(Pelantikan kepala daerah terpilih digelar) di ibu kota negara, Jakarta. Jakarta kan statusnya sekarang masih. Daerah Khusus Jakarta nomenklaturnya, tapi masih sebagai ibu kota negara sebelum ada keppres. Ibu kota negara pindah ke IKN setelah adanya keppres sesuai dengan Undang-Undang IKN," ucap dia.

2. Pelantikan kepala daerah tak bersengketa digelar 6 Februari

Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun Komisi II DPR, Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa di MK, digelar secara serentak Kamis, 6 Februari 2025.

Pelantikan itu berlaku di semua tingkatan kepala daerah terpilih, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK dan telah ditetapkan oleh KPUD dan sudah diusulkan oleh DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negara RI, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy, membacakan kesimpulan dan mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

3. Pelantikan kepala daerah yang bersengketa belum dijadwalkan

Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kotak suara di Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, untuk pelantikan kepala daerah terpilih yang masih bersengketa di MK belum ditentukan waktunya kapan. Dalam rapat itu hanya disetujui, mereka akan dilantik setelah MK membacakan putusan sengketa hasil perselisihan pilkada.

"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di MK, akan dilaksanakan pelantikan setelah Putusan MK berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Rifqinizamy membacakan poin kedua kesimpulan.

Dengan demikian, hasil rapat ini nantinya akan diusulkan Mendagri kepada Presiden Prabowo Subianto untuk revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota," imbuh dia.

Sebagaimana diketahui, Perpres Nomor 80 Tahun 2024 mengamanatkan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dilakukan pada 7 Februari 2025, sementara bupati atau wali kota pada 10 Februari 2025. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us