Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, jadwal pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) diundur. Semula, kepala daerah yang tak bersengketa akan dilantik pada Kamis, 6 Februari 2025.

Keputusan itu diambil agar seluruh kepala daerah, baik yang tidak bersengketa dan bersengketa sudah memiliki putusan dismissal, bisa dilantik bersamaan.

"Yang 6 Februari karena disatukan dengan non sengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan, kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar," ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).

"Beliau berprinsip kalau jaraknya nggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang non sengketa dan dismissal, untuk efisiensi," sambung dia.

Tito menjelaskan, kemungkinan pelantikan kepala daerah itu bakal digelar pada pekan ketiga Februari, di antara 17-20 Februari. Hal tersebut disesuaikan dengan proses pasca putusan dismissal MK di KPU RI, KPU Daerah, hingga DPRD.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak apa semenjak tanggal 5 putusan dismissal, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari 2025. Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan Peraturan Presiden artinya kami akan setelah mengetahui eksersis ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain," imbuh dia.

Awalnya, pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa bakal digelar 6 Februari 2025. Namun, MK memajukan pembacaan putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025, dari jadwal semula 11-13 Februari.

Editorial Team