Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Ungkap 3 Opsi Pelantikan Kepala Daerah Tak Ada Sengketa di MK

Mendagri Tito Karnavian tegaskan Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengungkapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Opsi tersebut diambil karena adanya kesenjangan waktu akibat amanah pelantikan yang harus serentak, namun di sisi lain masih ada sebagian Pilkada yang harus menjalani gugatan atas sengketa perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tito menjelaskan, tiga opsi ini khusus untuk kepala daerah terpilih yang tidak ada sengketa di MK. Opsi pertama, seluruh kepala daerah, termasuk gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota dilantik secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 6 Februari 2025. Tito mengaku, opsi ini paling banyak diinginkan mayoritas kepala daerah terpilih.

"Menyiapkan tiga opsi pelantikan kepala daerah terpilih. Opsi pertama, seluruh kepala daerah terpilih dilantik oleh presiden pada 6 Februari, dan itu tidak melampaui 20 hari waktu yang diberikan undang-undang untuk dilaksanakan pelantikan, bertempat di Istana Negara Jakarta. Ini arus bawah di kalangan gubernur, bupati, walikota sangat kuat sekali," ucap dia dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Opsi kedua, seluruh kepala daerah tetap dilantik langsung oleh presiden, tapi dibedakan waktu pelantikannya. Untuk gubernur dan wakil gubernur terpilih lebih dulu dilantik yakni pada Kamis, 6 Februari 2025. Sementara, bupati/wali kotadilantik 10 Februari 2025. Tito memberikan catatan, opsi ini akan menambah biaya anggaran yang digunakan untuk dua gelombang pelantikan tersebut.

"Kalau opsi kedua, gubernur dan wakil gubernur tetap di dilantik oleh presiden. Tapi di waktu yang berbeda. Gubernurnya sendiri, dan bupati/wali kota sendiri. Kamis, 6 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur. Senin, 10 Februari 2025 untuk bupati/walikota. Positifnya ya otomatis ada perbedaan antara gubernur dengan bupati dan walikota. Negatifnya biayanya akan bertambah lagi di waktu yang berbeda. 

Opsi terakhir, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden pada Kamis, 6 Februari 2025. Sementara untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota dilantik Senin, 10 Februari 2025.

"Opsi ketiga, gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh presiden di ibu kota negara. Kemudian setelah itu bupati dan wali kota dilantik oleh gubernur ya, setelah tanggal pelantikan gubernur," imbuh Tito.

Share
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us