Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat penyusunan regulasi pembatasan usia dan penguatan pengawasan akses media sosial (medsos) bagi pelajar. Kebijakan ini dipicu insiden ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara pada 7 November 2025 yang melukai puluhan siswa dan diduga dipengaruhi paparan konten berbahaya di internet.
Perumusan regulasi kini memasuki tahap akhir, dan ditargetkan mulai diterapkan bertahap pada Januari 2026.
"Dinas Pendidikan saat ini sedang menyusun regulasi khusus pembatasan akses pelajar terhadap konten berbahaya di media sosial, dengan penguatan pengawasan sekolah dan program literasi digital bagi siswa, guru, serta orang tua. Proses ini sudah memasuki tahap akhir," kata Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Publik, Chico Hakim, Senin (24/11/2025).
