Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menegaskan perbuatan para tersangka korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023, tidak terkait kebijakan di Pertamina.
Jaksa Agung menyampaikan, benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau 90. Bahan Bakar RON 88 dan 90 itu disimpan di Orbit Terminal Merak (OTM), kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Perlu kami tegaskan, bahwa perbuatan itu (blending) dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero)," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3/2025).