Jaksa Agung Ungkap 5 Poin Penting Kasus Minyak Mentah Pertamina

- Jaksa Agung menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina di Kejaksaan Agung membahas penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi.
- BBM saat ini dalam kondisi baik dan sesuai spesifikasi, tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
- Pembelian dan pembayaran BBM RON 92 oleh PT Pertamina Patra Niaga, tetapi yang diterima adalah RON 88 atau 90 dilakukan oleh oknum tersangka, bukan kebijakan resmi PT Pertamina.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah menerima kunjungan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri di Kejaksaan Agung pada Kamis (6/3/2025).
Pertemuan keduanya membahas terkait penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 sampai 2023.
Setelah pertemuan itu, Sanitiar membeberkan lima poin penting dalam kasus ini. Pertama, Dia menegaskan tempus dalam perkara ini yakni periode 2018 sampai 2023, sangat mempengaruhi tentang kondisi Pertamax yang beredar di pasaran.
"Artinya bahwa periode 2024 sampai dengan saat ini, itu tidak ada kaitannya dengan substansi yang sedang disidik. Kondisi Pertamax yang ada saat ini sudah bagus dan sesuai standar yang ditetapkan," ujar Sanitiar bersama Simon dalam jumpa pers.
1. BBM Pertamina dipastikan sesuai spesifikasi

Kedua, BBM sebagai produk kilang yang didistribusi atau dipasarkan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi. Sanitiar menegaskan kondisi tersebut tidak terkait dengan peristiwa hukum yang sedang disidik.
"BBM adalah barang habis pakai dan jika dilihat dari lamanya stok kecukupan, yakni sekitar 21-23 hari, maka yang dipasarkan pada 2018 sampai 2023 berarti tidak tersedia di 2024. Saya tegaskan kembali, kondisi BBM saat ini tidak ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Sanitiar.
2. Blending bukan kebijakan resmi dari PT Pertamina

Ketiga, Jaksa Agung menyampaikan benar ada fakta hukum yang menyatakan PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran terhadap BBM RON 92, namun yang diterima adalah RON 88 atau 90.
Bahan Bakar RON 88 dan 90 itu dilakukan penyimpanan di Orbit Terminal Merak (OTM), kemudian dilakukan blending sebelum didistribusikan ke masyarakat.
"Perlu kami tegaskan perbuatan itu dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan tersangka dan ditahan. Tindakan itu tidak terkait dengan kebijakan resmi dari PT Pertamina (Persero)," ujar dia.
3. Penegakkan hukum dalam rangka bersih-bersih di BUMN

Empat, Jaksa Agung mengatakan penegakan hukum yang dilakukan dalam perkara ini merupakan bentuk sinergitas dan kolaborasi Kejaksaan Agung dengan PT Pertamina (Persero) dalam rangka Bersih-Bersih BUMN menuju Pertamina dengan Good Corporate Governance melalui perbaikan tata kelola PT Pertamina (Persero).
“Tentunya dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar,” ujar Burhanuddin.
4. Penanganan perkara Pertamina tidak ada intervensi

Kelima, Sanitiar menegaskan penanganan perkara ini tidak ada intervensi pihak mana pun, melainkan murni penegakan hukum dalam rangka mendukung Asta Cita Pemerintah menuju Indonesia Emas 2045.
Saat ini, Penyidik fokus menyelesaikan perkara dan bekerja sama dengan ahli keuangan untuk menghitung kerugian keuangan negara yang rill dari tahun 2018 sampai 2023.
"Tentunya, dengan keterangan ini kami berharap agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak benar. Diharapkan agar masyarakat tetap memberi dukungan terhadap Pertamina serta institusi Kejaksaan yang terus bergerak kea rah yang lebih baik," ujar Sanitiar.
Sementara itu, Simon menyampaikan apresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung berkaitan dengan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero).
Hal itu mendorong jajaran PT Pertamina (Persero) berintrospeksi menuju tata kelola yang lebih baik.
"Sehubungan dengan kualitas BBM yang saat ini beredar di seluruh SPBU, kami telah melakukan uji rutin setiap tahun dengan Lemigas kepada Badan Usaha Hilir termasuk Pertamina," ujar Simon.
Dari pengujian itu, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) mengungkapkan bahwa BBM Pertamina hasilnya sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis seperti yang dipersyaratkan Ditjen Migas Kementerian ESDM. Uji ini akan dilakukan terus menerus di seluruh Indonesia secara transparan agar masyarakat ikut serta mengawasi.
Hadir dalam pertemuan ini yaitu Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Komjen Pol. (Purn) Mochamad Iriawan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, VP Divisi Bisnis Strategis, Oil, Gas Renewable Energy PT Surveyor Indonesia M. Chairudin, President Director TUV Rheinland Indonesia I Nyoman Susila, Kepala Balai Besar Pengukian Minyak dan Gas Bumi LEMIGAS.