Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor Kasus Jiwasaraya dan Asabri

Jakarta, IDN Times - Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, membuka kemungkinan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi, sebagaimana dia sampaikan dalam taklimat kepada para pimpinan kejaksaan dalam kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan hukuman mati bagi koruptor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Simanjutak, dalam keterangan tertulis, dilansir ANTARA, Kamis (28/10/2021).
1. Perkara korupsi yang menyangkut hak-hak orang banyak
Leonard menjelaskan, peluang hukuman mati bagi koruptor untuk kasus seperti Asabri dan Jiwasraya. Karena, kedua kasus megakorupsi ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga berdampak luas kepada masyarakat maupun prajurit TNI.
"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di Asabri terkait hak-hak seluruh prajurit di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," kata dia.
Leonard mengatakan kasus korupsi pada PT Jiwasraya menimbulkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun, sedangkan korupsi PT Asabri (Persero) lebih besar lagi yakni Rp22,78 triliun.