Jakarta, IDN Times - Group Head of Tax PT Gojek Tokopedia, Ali Mardi, dicecar Jaksa Penuntut Umum soal investasi PT Telkomsel dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Ali Mardi bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
Mulanya, jaksa sedang mencecar mantan Stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani. Lalu, tiba-tiba jaksa bertanya kepada Ali Mardi.
"Kamu tahu tidak yang saya perlihatkan Rp207 triliun itu, salah satunya adalah investornya, investasinya adalah PT Telkomsel, anak perusahaan Telkom sebesar 450 juta dolar pada tahun 2020 dan 2021, datang lagi 2022 atau 6,4 triliun tanpa jaminan di PT GoTo, AKAB? Kamu tahu nggak?" tanya jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Saya melihat...hanya melihat dari dokumen, Pak," jawab saksi.
"Hanya melihat, berarti tahu," ujar jaksa.
"Tapi saya tidak terlibat dalam transaksi itu," kata Saksi.
"Iya, 'saya sudah 2021 terlibat, tapi tidak' berarti kamu tahu di situ, ya kan? Bagaimana nasibnya sekarang saham dia? Saham PT Telkomsel yang investasi 6,4 triliun itu. Hah? Iya. Nasibnya sekarang bagaimana? Berapa nilainya?" tanya jaksa.
"Itu kan tergantung harga pasar ya, Pak, tentunya ya," jawab saksi.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
