Jaksa Cecar Petinggi GoTo Soal Uang Lari ke Cayman Island

- Jaksa memeriksa saksi Ali Mardi terkait aliran uang GoTo ke Cayman Island.
- Ali Mardi menjelaskan bahwa perusahaan di Cayman Island adalah salah satu pemegang saham GoTo.
- Pengadaan Laptop Chromebook diduga merugikan negara Rp2,1 triliun dan memperkaya 25 pihak.
Jakarta, IDN Times - Group Head of Tax PT Gojek Tokopedia, Ali Mardi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Ia sempat dicecar soal uang GoTo yang tercatat mengalir ke perusahaan di Kepulauan Cayman.
Peristiwa itu terjadi dalam sidang dengan terdakwa Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021 yang juga menjabat sebagai KPA.
"Nah, selanjutnya Pak. Ini ada satu lagi Pak. Ada istilah uang ini dibawa ke negara Cayman Pak, ke perusahaan-perusahaan offshore. Ada itu?" Tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026).
"Setahu saya dari yang BAP, untuk yang Cayman itu pinjaman, Pak," jawab saksi.
Lalu, jaksa mencecar Ali Mardi soal pinjaman yang dimaksud. Jaksa mempertanyakan siapa peminjam yang dimaksud.
"Pinjaman buat siapa, Pak?" Tanya jaksa.
"Pinjaman itu diberikan kepada satu badan di Cayman memang. Waktu itu satu badan usaha di Cayman," jawab saksi.
"Kepada badan usaha. Oke. Kepada badan usaha. Termasuk di situ adalah misalnya anak-anak perusahaannya?" Tanya jaksa.
"Perusahaan itu bukan anak perusahaan GoTo, Pak," ujar saksi.
"Apa?" Tanya jaksa.
"Perusahaan tersebut bukan anak perusahaan GoTo," jelas saksi.
"Tapi di sini Saudara sebut, kepada siapa Pak? Tapi di sini Saudara sebut diberikan kepada manajemen dan direksi," cecar Jaksa.
Ali Mardi menjelaskan, perusahaan di Cayman Island itu adalah salah satu pemegang saham GoTo. Menurutnya perusahaan itu diberikan pinjaman oleh GoTo.
"Jadi perusahaan tersebut diberikan pinjaman oleh GoTo dan mereka bayar untuk ambil saham GoTo, Pak," jelas saksi.
"Iya, bayar nggak mereka?" Tanya jaksa.
"Mereka bayar Siapa nih Pak? Perusahaan Cayman tersebut ngambil saham GoTo waktu itu," kata saksi.
"Ngambil saham GoTo untuk diberikan kepada siapa?" Tanya jaksa
"Itu bayar, kemudian itu ESOP Pak, program Employee Stock Option, jelas saksi.
"Pertanyaan saya untuk diberikan kepada siapa Manajemen dan Direksi?" Tanya jaksa lagi
"Manajemen dan Direksi, benar," ujar saksi.
Jaksa pun mempertanyakan berapa nilai saham perusahaan tersebut. Saksi menyebut, nilainya Rp106,9 miliar.
"106,9 Miliar saham Pak?" Tanya jaksa.
"Benar, Pak," jawab saksi.
"Enggak main-main ini. Makanya saya tanya, saya buat bagannya ini. Kenapa nggak langsung aja AKAB kasih ke manajemen ke direksi? Kenapa harus lari ke sana (Cayman)? Ah kasih aja langsung," ujar jaksa.
"Saya tidak tahu. Saya tidak tahu mengenai struktur mengapa seperti itu Pak," jawab saksi.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.
Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000
dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000
9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000
10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000
11. Susanto sebesar Rp50.000.000
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000
13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27
















