Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Ahli Madya pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Erni Mustikasari, mengungkapkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), memberikan panduan pada jaksa untuk lebih berhati-hati dalam menjatuhkan dakwaan.

Penyusunan surat dakwaan pada korban tindak pidana kekerasan seksual, sebaiknya dilakukan dengan lebih teliti. Salah satunya adalah menghindari uraian detail dan vulgar.

“Sangat penting bagi jaksa penuntut umum untuk menyusun surat dakwaan sedapat mungkin menghindari uraian yang terlalu detail, vulgar dan berlebihan dalam surat dakwaan," kata dia dalam agenda Forum Tematik Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) dalam rangka sosialisasi UU TPKS, Rabu (9/8/2023).

"Tidak boleh menyerang privasi dan harkat martabat dari korban, sehingga jaksa penuntut harus cermat memahami korban," sambungnya.

1. Pemahaman soal identitas korban yang harus dirahasiakan

Ruang sidang anak di PN Jakarta Selatan. Ruang sidang yang digunakan AG, pacar Mario Dandy, yang menjalani sidang tanggapan eksepsi jaksa. (IDN Times/Amir Faisol)

Erni juga mengatakan, jaksa punya kewajiban menjaga rahasia identitas korban tindak pidana kekerasan seksual. Seperti penyamaran nama asli korban.

"Ini yang masih sulit dipahami pihak media karena menginginkan kami untuk menyebutkan nama lengkap korban, dan itu tidak mungkin,” ungkap dia.

2. Sosialisasi agar aparat penegak hukum bisa gunakan aturan ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di