Komnas Perempuan: Miss Universe Korban Pelecehan Harus Dapat Keadilan

Jakarta, IDN Times - Komisioner Komnas Perempuan, Rainy Hutabarat, mengatakan pihaknya mendukung keadilan dan pemulihan finalis Miss Universe Indonesia 2023. Para finalis mengalami pelecehan seksual, yakni diperiksa dan dipotret tubuhnya tanpa busana.
"Terkait laporan kasus tindak pidana kekerasan seksual, Komnas Perempuan menghormati dan mendukung pelapor, atau korban pengambilan fotonya telanjang ini untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan," kata Rainy kepada IDN Times, Selasa (8/8/2023).
1. Pemulihan bagi psikis korban

Pemulihan yang dimaksud adalah dampak psikis yang dialami korban, misalnya trauma, penyesalan berkelanjutan yang mengakibatkan gangguan psikis, memulihkan pemahaman tentang konsep diri positif, dan sebagainya.
"Pemulihan juga bertujuan untuk pelindungan korban. Untuk pelindungan sebaiknya dilakukan kesepakatan atau persetujuan terlebih dulu dengan para peserta terkait, setiap proses dan agenda kegiatan," kata Rainy.
2. Diperiksa tubuhnya dan dipotret tanpa busana

Kasus dugaan pelecehan seksual pada finalis Miss Universe Indonesia 2023 terungkap usai ada unggahan yang menyebut para finalis diminta body checking tanpa busana. Selain itu, mereka juga dipotret tanpa busana di ruangan yang terdapat laki-laki.
Kuasa Hukum Finalis Miss Universe Indonesia 2023, MA, mengatakan, para finalis diminta mengikuti pemeriksaan tubuh atau body checking tanpa busana di hadapan laki-laki.
Hal ini terjadi pada 1 Agustus 2023 di sebuah ballroom hotel dengan agenda fitting. Tak hanya body checking, mereka juga dipotret dalam kondisi tanpa busana. Dia mengatakan, dari 30 finalis, terdapat 10 orang lebih yang melaporkan dugaan tindak kekerasan seksual tersebut.
"Kami juga cukup terkaget-kaget ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking diambil gambar dan ada laki-laki," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).
3. Kasus kekerasan seksual ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Kasus pelecehan seksual ini resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya yang merupakan lisensi Miss Universe Indonesia.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.
"Kami hanya ingin mencari keadilan, baik bagi korban maupun perempuan di masa yang akan datang, yang memiliki passion di bidang kecantikan, pageant lover, dan sebagainya," kata MA.