Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20260127_155054.jpg
Sidang korupsi pengadaan Laptop Chromebook (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • Jaksa menyoroti kesaksian Fiona Handayani yang sering lupa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

  • Fiona dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa.

  • Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun dan diduga memperkaya 25 pihak, termasuk Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum mencecar mantan Stafsus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook. Namun, Fiona kerap lupa.

Jaksa pun menyinggung usia saksi. Menurut jaksa, banyak saksi yang lebih tua dari Fiona tapi masih ingat.

"Kemarin juga kita sudah periksa saksi ini jadi fakta persidangan, orang yang sudah tua menyampaikan dan ingatan mereka masih ingat. Saudara tadi ditanyakan rekan penuntut umum, apakah saudara masih ingat bahasa dari pak menteri 'go ahaed with chromebook' saudara lupa, dua orang yang kemarin kita periksa pak Hamid dan Pak Toto udah tua, umur, tapi kereka masih ingat, saudara umur berapa sekarang?" Tanya Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026)

"Saya 39," jawab Fiona.

"Saudara 39 masa lupa akan peristiwa itu?" ujar jaksa.

"Kenyataanya saya lupa saya tidak bisa menyatakan ingat kalau saya tidak ingat," jawab Fiona.

"Saudara kalau berhubungan dengan keputusan menteri lupa, tapi kalau yang lain sangat sangat ingat ya," ujar jaksa.

Fiona dihadirkan sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek dengan terdakwa.

Dalam perkara ini, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan didakwa bersama mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan korupsi pengadaan Laptop Chromebook.

Pengadaan ini disebut merugikan negara Rp2,1 triliun. Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, pengadaan ini diduga memperkaya 25 pihak. Berikut daftarnya:

1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000

2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000

dan USD150.000

3. Harnowo Susanto sebesar Rp 300.000.000,

4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp 200.000.000 dan USD30.000

5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000

6. Suhartono Arham sebesar USD7.000

7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000

8. Nia Nurhasanah sebesar Rp 500.000.000

9. Hamid Muhammad sebesar Rp 75.000.000

10. Jumeri sebesar Rp 100.000.000

11. Susanto sebesar Rp50.000.000

12. Muhammad Hasbi sebesar Rp 250.000.000

13. Mariana Susy sebesar Rp 5.150.000.000

14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp 44.963.438.116,26

15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) Rp 819.258.280,74

16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp 177.414.888.525,48

17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp 19.181.940.089,11

18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrexx) sebesar Rp 41.178.450.414,25

19. PT Hewlett-Packard Indonesia (Hp) sebesar Rp 2.268.183.071,41

20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp 101.514.645.205,73

21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercross) sebesar Rp 341.060.432,39

22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp 112.684.732.796,22

23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp 48.820.300.057,38

24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp 425.243.400.481,05

25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp 281.676.739.975,27

Editorial Team