Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih akan menghadirkan ahli dalam sidang dugaan korupsi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kali ini, Jaksa KPK menghadirkan ahli bahsas dari Universitas Indonesia.
"Ahli yang akan kami hadirkan Frans Asisis Datang (Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia)," ujar Jaksa KPK Dwi Novantoro, Kamis (12/6/2025).
Jaksa KPK Hadirkan Ahli Bahasa di Sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Intinya sih...
Jaksa KPK telah menghadirkan sejumlah ahli dalam sidang Hasto, termasuk ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada dan dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.
Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dengan memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel dan menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hasto didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
1. Sejumlah ahli sudah dihadirkan dalam sidang Hasto
Sebelumnya, Jaksa KPK sudah menghadirkan sejumlah ahli ke dalam persidangan. Pekan lalu, Jaksa KPK menghadirkan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.
Jaksa KPK juga pernah menghadirkan Bob Hardian Syahbuddin (Dosen Fakultas Imu Komputer Universitas Indonesia).
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
Sebagaimana diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
3. Hasto didakwa turut serta menyuap eks Komisioner KPU
Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.