Kubu Hasto Cecar Ahli yang Dihadirkan KPK Soal Penyidik Jadi Saksi

- Ahli hukum pidana UGM dicecar Kuasa Hukum Hasto
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK
- Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU
- Ahli hukum pidana UGM dicecar oleh Tim Penasihat Hukum Hasto terkait penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan.
- Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta.
- Penyelidikan menyatakan Hasto melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ia pun dicecar oleh Tim Penasihat Hukum Hasto.
Salah satu yang dicecar adalah perihal penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan sebelumnya.
"Di dalam persidangan dia menceritakan hasil pemeriksaan tersebut, berdasarkan keterangan saksi a begini, berdasarkan keterangan saksi b begini, apakah secara hukum itu diperbolehkan?" tanya Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (5/6/2026).
"Ya kalo dia hanya bisa menerangkan keterangan yang dialami sendiri saja, keterangan yang dilihat, didengar dan alami sendiri. Kalo dia menceritakan hasil (pemeriksaan) tadi saja, cukup diceritakan oleh saksi yang bersangkutan," jawab Fatahillah.
1. Ahli ditanya soal penyidik bisa jadi saksi fakta atau tidak

Ronny pun mempertegas pertanyaannya. Fatahillah diminta menjelaskan apakah seorang penyidik bisa menjadi saksi fakta atau tidak
“Pertanyaan saya tadi pak, bapak fokus saja pak, dia periksa berita acara pemeriksaan, dia jalani tuh (jadi saksi persidangan), terus dia menjelaskan itu, bisa enggak itu?” tanya Ronny.
"Tidak bisa," jawabnya.
2. Hasto didakwa rintangi penyidikan KPK

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
3. Hasto didakwa suap eks Komisioner KPU

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.