CEK FAKTA: Hasto Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Harun Masiku

- Hasto menulis buku setebal 285 halaman dari dalam Rutan KPK untuk Megawati
- Hasto didakwa merintangi penyidikan terhadap Harun Masiku dengan memerintahkan untuk merendam ponselnya
- Proses persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat masih berlangsung hingga Juni 2025
Jakarta, IDN Times - Beredar narasi di media sosial yang menginformasikan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, divonis hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus suap. Dalam video tersebut, Hasto juga dikabarkan didakwa menghalangi penyidikan perkara korupsi buronan Harun Masiku.
“Sekjen PDIP Hasto Menangis Dipersidangan! Divonis 7 Tahun ! Hasto Titip SURAT WASIAT Untuk Megawati,” demikian narasi dalam video yang dikutip IDN Times, Rabu (11/6/2025).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah menetapkan Hasto sebagai tersangka, dan telah didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus eks Caleg PDIP Harun Masiku. Dengan dakwaan itu, apakah Hasto telah divonis hukuman penjara? Berikut penjelasannya.
1. Hasto tulis buku dari Rutan KPK, tapi bukan wasiat

Terkait narasi wasiat Hasto untuk Megawati dalam video tersebut berikut penjelasannya. Hasto memang menulis sebuah buku setebal 285 halaman yang dipersembahkan untuk ketua umumnya, Megawati Soekarnoputri, berjudul “Spiritualitas PDI Perjuangan”.
Hasto mengatakan, akan membuat sejumlah buku lainnya. Total ada sekitar lima buku yang ia tulis dari balik jeruji besi Rutan KPK.
“Di dalam tahanan, saya telah menyelesaikan buku ditulis dengan tangan dan saya berikan judul ‘Spritualitas PDI Perjuangan’. Spiritualitas yang menggambarkan pegangan seluruh kader PDIP yang menyatu dengan cita-cita Indonesia Raya,” kata Hasto disela persidangan.
2. Hasto didakwa merintangi penyidikan

Jaksa menguraikan dua perbuatan Hasto yang dianggap sebagai perintangan penyidikan. Pertama, Hasto diduga meminta Harun Masiku merendam ponselnya.
Pada 8 Januari 2020, petugas KPK mendapatkan informasi adanya penerimaan uang terkait rencana penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI 2019-2024 untuk Wahyu Setiawan. Wahyu kemudian ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Melalui Nurhasan, Hasto memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air, dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di kantor DPP PDI Perjuangan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK.
Harun Masiku yang ditemui Nurhasan menindaklanjuti perintah Hasto di kawasan Hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Sejak 18.52 WIB ponsel Harun Masiku tak aktif dan tidak terlacak.
KPK masih bisa memantau keberadaan Harun Masiku dari ponsel milik Nurhasan. Pada pukul 20.00 WIB Harun Masiku terdeteksi berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), dan pada saat bersamaan ajudan Hasto, Kusnadi, juga ada di sana. Petugas KPK kemudian mendatangi PTIK, namun sudah kehilangan jejak Harun Masiku.
Perbuatan Hasto yang dianggap merintangi penyidikan terjadi pada Juni 2024. Hasto saat itu diperiksa penyidik sebagai saksi kasus Harun Masiku. Namun, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Kusnadi pun mengamini perintah atasannya.
3. Proses persidangan masih berlangsung

Diketahui, proses persidangan Hasto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat masih berlangsung hingga Juni 2025. Sidang Hasto hingga kini belum mencapai tahap vonis. Majelis Hakim PN Tipikor masih menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menggali keterangan sebelum memvonis Hasto.
Sidang dugaan perintangan penyidikan dan korupsi Hasto pada Kamis (5/6/2025) kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Jaksa KPK menghadirkan Dosen Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar.
“Salah satu ahli yang kami hadirkan adalah Muhammad Fatahillah Akbar,” ujar Jaksa KPK Budi Sarumpaet.
Dalam proses persidangan ini, Jaksa KPK setidaknya telah menghadirkan dua ahli, yakni akademisi (Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia) dan penyelidik KPK Hafni Ferdian.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuba dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHAP.
Kesimpulannya, Hasto belum divonis, karena persidangannya masih berlangsung. Majelis Hakim PN Tipikor masih menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menggali keterangan sebelum memvonis Hasto.