Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-03 at 12.07.58 (1).jpeg
Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (Dok. PDIP)

Intinya sih...

  • Jaksa KPK mengungkapkan, Hasto Kristiyanto menggunakan nomor luar negeri untuk komunikasi dengan Harun Masiku.

  • Terdakwa memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel usai KPK menangkap Wahyu Setiawan dan turut serta menyuap eks Komisioner KPU.

  • Hasto didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sengaja menggunakan nomor luar negeri. Hal itu untuk menyamarkan komunikasi dengan Harun Masiku.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan nomor luar negeri sebagai tindakan antisipasi terhadap perkara atas nama Harun Masiku yang masih berproses, yaitu adanya pemeriksaan saksi dan penggeledahan dengan maksud untuk menyamarkan jejak komunikasi dan menghindari pantauan penyidik KPK yang menangani perkara Harun Masiku,” ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Menurut jaksa, hal itu terbukti melalui bukti yang diajukan di persidangan berupa komunikasi Hasto dengan stafnya, Kusnadi dengan menggunakan nama samaran seperti Gara Baskara dan Sri Rezeki Hastomo.

“Bahwa dalam melakukan perbuatan pidana, Terdakwa melibatkan orang-orang di sekitarnya yaitu Kusnadi, staf kesekretariatan pada DPP PDIP yang sehari-hari tugasnya melekat pada terdakwa dan Nurhasan, tenaga pengamanan atau security pada kantor DPP PDIP,” ujar Takdir.

“Hal ini sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud untuk memutus rantai komunikasi antara terdakwa dengan Harun Masiku, yang seolah-olah tidak ada komunikasi langsung antara terdakwa sebagai pemberi perintah dengan Harun Masiku,” imbuhnya.

Diketahui, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. 

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editorial Team

EditorSunariyah