Jaksa KPK Susun Berkas Tuntutan Hasto Setebal 1.300 Halaman

Jakarta, IDN Times - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menuntut Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus dugaan korupsi dan perintangan penyidikan hari ini. Jaksa telah menyusun berkas tuntutan setebal 1.300 halaman.
"Bagaimana teknis pembacaannya? Apakah dibaca semuanya?" tanya Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
"Oleh karena surat tuntutan kami sebanyak 1.300 halaman, mohon izin nanti kami tidak bacakan semuanya, hanya pokok-pokoknya yang dibacakan, dan dianggap telah dibacakan," jawab Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.
Wawan mengatakan, pihaknya tak mengejar pengakuan Hasto di dalam persidangan, tapi fakta yang terungkap. Menurutnya, kebohongan di masa sekarang merupakan utang kebenaran di masa mendatang.
"Penuntut Umum menyakini kebohongan di masa saat ini adalah hutang kebenaran di masa akan datang, yang perlu menjadi catatan, untuk membuktikan perkara ini, Penuntut Umum tidak mengejar pengakuan terdakwa tetapi lebih mengacu pada alat bukti yang telah terungkap di persidangan," ujarnya.
Lebih lanjut, Wawan mengatakan tuntutan terhadap Hasto bukan sarana balas dendam. Namun, sebagai pembelajaran.
"Tuntutan pidana ini bukanlah merupakan sarana balas dendam, melainkan suatu pemebelajaran agar kesalahan kesalahan serupa tidak terulang di kemudian hari," ujarnya.
Hasto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.
Selain itu, dia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.
Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kourpsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.