Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah masuk ke tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sebelum persidangan berlangsung, Jaksa KPK mengultimatum para pihak agar tak memengaruhi saksi-saksi.
"Kami pun dengan tegas mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang mencoba-coba untuk mempengaruhi saksi-saksi baik dari internal Bea Cukai sendiri maupun pihak lain yang merasa memiliki akses untuk pengkondisian perkara," ujar Jaksa KPK Takdir Suhan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Takdir mengatakan, memengaruhi saksi memiliki konsekuensi hukum. Hal itu diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU Tipikor dengan ancaman pidana pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00.
Selain itu, persidangan ini juga dipantau publik dari berbagai pemberitaan sebagai fakta persidangan.
"Bahwa persidangan ini tidak sebatas hanya pada esensi pembuktian adanya perbuatan suap dan gratifikasi, namun juga adanya atensi publik yang tinggi terhadap kinerja Bea Cukai Kementerian Republik Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, tiga pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp78,8 miliar.
Ketiga pejabat itu ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.
Uang senilai Rp78,8 miliar diterima ketiganya dalam bentuk uang asing dan rupiah senilai Rp61,7 miliar, serta fasilitas hiburan senilai Rp1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku pimpinan Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Rizal menerima bagian Rp14 miliar, Sisprian menerima bagian Rp7 miliar, dan Orlando menerima bagian Rp4.050.000.000 (4,050 miliar), fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.516.221.515 (1,5 miliar).
Jaksa menyebut, uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor Blueray Cargo bisa cepat keluar dari pemeriksaan di Kepabeanan Bea Cukai.
