Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Mario Dandy Satrio. JPU meminta agar terdakwa kasus penganiayaan berat pada David Ozora bisa dijatuhi tuntutan sesuai yang sudah dibacakan sebelumnya.
“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk kesatu, menolak seluruh pledoi dari tim penasehat hukum terdakwa MDS, kedua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan,” kata jaksa saat membacakan replik di PN Jaksel, Kamis (24/8/2023).