Jaksa Tanggapi Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (20/10/2022).
Agenda sidang hari ini, kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa FS, PC," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Tak hanya itu, Djuyamto juga menyatakan akan ada agenda untuk terdakwa lain dalam perkara ini yakni Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Keduanya akan melayangkan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa perihal dugaan keterlibatan pembunuhan berencana.
Rangkaian sidang tersebut kata Djuyamto, akan mulai sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
"Lalu dilanjut eksepsi dari KM dan RR, pukul 09.30 WIB," kata Djuyamto.