Jaksa Tak Hadirkan Ahli Pidana dan Ahli ITE Irfan Widyanto di Kasus Yosua

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menghadirkan ahli pidana dan ahli ITE terdakwa obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Irfan Widyanto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (5/1/2023).
Penasihat Hukum Irfan Widyanto, Fattah Riphat mengatakan, padahal kedua saksi itu sudah ada di dalam berkas dakwaan.
"Mohon agar Majelis Hakim mencatat bahwa dalam berkas perkara terdakwa Irfan Widyanto, baik ahli UU ITE maupun ahli Pidana menyatakan bahwa terdakwa Irfan Widyanto tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana," kata Riphat.
Riphat menduga penolakan JPU karena keterangan kedua ahli itu dapat meringankan kliennya dalam kasus obstruction of justice. Padahal, keterangan ahli menjadi dasar dakwaan JPU.
"Karena hal tersebut ini, pihak penuntut umum tidak mau menghadirkan dua ahli tersebut. Padahal yang menjadi dasar dakwaan penuntut umum adalah salah satunya keterangan ahli," jelasnya setelah persidangan.
Dengan begitu, Riphat menuturkan penolakan ini menandakan bahwa berdasarkan keterangan para ahli yang ada di berkas perkara, kliennya tidak bisa dijerat dengan pasal yang didakwakan oleh JPU.
"Artinya terdakwa Irfan Widyanto menurut para ahli, tidak dapat dijerat semua pasal yang didakwakan," pungkasnya.