Jaksa Tolak Nota Pembelaan AG Mantan Pacar Mario Dandy

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat berencana, yang merupakan mantan pacar Mario Dandy.
Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Reza Prasetyo Handono menyatakan, pada intinya penuntut umum menolak nota pembelaan yang disampaikan AG. Jaksa tetap mempertahankan tuntutannya.
Namun, Reza tidak bisa merinci lebih detail alasan jaksa menolak nota pembelaan AG.
“Kita nggak bisa mengungkapkan. Intinya tetap pada tuntutan,” ujar dia kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2023).
Sementara itu, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menambahkan, penuntut umum menyampaikan tanggapan pleidoi terdakwa secara lisan.
Pada intinya, kata dia, penuntut umum tetap mempertahankan tuntutannya yakni menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun kepada terdakwa dalam kasus penganiayaan berat terharap David Ozora.
“Inti pokoknya adalah bahwa mereka penuntut umum tetap pada tuntutan. Itu disampaikan secara lisan,” kata dia.
Kemudian, tim penasehat hukum AG juga menyampaikan tanggapannya atas replik jaksa secara lisan.
Penasihat hukum terdakwa juga tetap mempertahankan pada pleidoi yang disampaikannya sesuai dengan fakta-fakta yang ia yakini.
Adapun fakta-fakta tersebut di antaranya, pensihat umum menilai jaksa tidak mempertimbangkan keterangan yang ada di dalam alat bukti, termasuk keterangan saksi yang meringankan.
“Penasihat hukum terdakwa bahwa mereka tetap pada pledoi yang sudah disampaikan pada hari ini,” katanya.
Sebelumnya, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam kasus penganiayaan David Ozora.
JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam penganiayaan berat berencana.
"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.
Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.