Jakarta, IDN Times - Hasil putusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menarik kesimpulan bahwa tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang, namun PKPU yang harus menyesuaikan Undang-undang.
Setelah hasil putusan Rapat Kerja tersebut, pada malam harinya, Selasa (16/1), KPU melakukan rapat pleno terkait penyesuaian PKPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika KPU akan tetap melakukan verifikasi sebagai penyesuaian PKPU.
"Dalam penyesuaian PKPU tersebut, tentu prinsipnya adalah kami tetap melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan keputusan," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Verifikasi yang dilakukan oleh KPU adalah dengan mendatangi kantor partai politik untuk penelitian.