KPU Imbau Pemerintah Percepat Proses E-KTP

Jakarta, IDN Times - Permasalahan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) ternyata tidak hanya muncul dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Setya Novanto.
Namun juga menjadi salah satu penyebab bakal banyaknya warga negara Indonesia (WNI), untuk tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun Pemilihan Umum (Pemilu).
Mengingat E-KTP menjadi salah satu persyaratan untuk memilih wakil mereka di Pemerintahan maupun Legislatif nantinya.
1. Papua terancam kehilangan hak suara

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Aziz mengatakan E-KTP menjadi persyaratan utama selain dari surat keterangan agar pemilih bisa menggunakan hak suaranya. Dan saat ini masih ditemui beberapa kendala di beberapa daerah, seperti di Papua.
“Dari data yang kita miliki, rekaman E-KTP di Papua belum sampai 30 persen. Dan jika sampai bulan Juni 2018 belum juga terselesaikan, maka 70 persen warga di Papua terancam kehilangan hak pilihnya,” jelas Viryan.
2. 90 persen masyarakat Indonesia miliki hak suara

Sementara itu, tambah Viryan, untuk di Indonesia secara global diketahui telah 90 persen warga telah melakukan perekaman data. Sehingga bisa dipastikan tidak akan kehilangan hak suaranya.
“Untuk (total) Indonesia berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sudah 90-an persen yang sudah rekam E-KTP,” kata Viryan.
3. KPU minta Pemerintah tuntaskan E-KTP

Sementara itu, Komisioner KPU Evi Novida meminta kepada Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan E-KTP ini. Mengingat hal ini sangat penting dan menghindari adanya pemilih yang golput.
“Kami mengimbau kepada Pemerintah untuk bisa mengutamakan berbagai proses terkait E-KTP di setiap daerah yang melaksanakan Pilkada," kata Evi.