Aparat Densus 88 Antiteror dan BNPT juga turut mengawal pemindahan napiter ke Lapas Besi Nusakambangan Cilacap. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Densus 88 Antiteror dibentuk sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018.
Payung hukum Densus 88 yang berada di bawah Polri ada pada Keputusan Kapolri No.30/VI/2003. Keputusan itu berisi tentang tugas serta kewenangan dalam pemberantasan terorisme. Densus 88 punya kewenangan khusus menanggulangi dan memberantas terorisme.
Densus 88 bisa melakukan penangkapan dengan bukti awal dari laporan intelijen atau selama 7 x 24 jam.
Densus 88 diduga melakukan penguntitan pada (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan. Terkait dugaan ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengaku sedang mengonfirmasi peristiwa tersebut ke Jampidsus. Namun, Jampidsus tak kunjung merespons.
“Saya telepon Pak Jampidsus belum angkat. Sampai saat ini saya tidak mendapatkan info apa pun terkait hal itu,” kata Ketut saat dihubungi, Jumat (24/5/2024).
IDN Times juga sudah berupaya menghubungi Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar, namun berita ini tayang belum ada respons.