Jakarta, IDN Times - Dua murid di Pesawaran, Lampung, dilaporkan tidak menerima Makan Bergizi Gratis (MBG) selama tiga hari, usai orang tua mereka mengkritik pelaksanaan MBG lewat media sosial.
Menanggapi laporan tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan prihatin dan menegaskan MBG adalah hak anak yang tidak boleh dijadikan sebagai bentuk sanksi atas kritik yang disampaikan orang tua.
“Program Makan Bergizi Gratis merupakan program nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan, dan kualitas tumbuh kembang anak. Oleh karena itu, pemberian sanksi berupa penghentian layanan MBG kepada anak merupakan bentuk pelanggaran hak anak, serta tidak dibenarkan secara etis maupun hukum,” ujar Arifah, Senin (26/1/2026).
