Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan belum ada usulan revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini sekaligus menjawab usulan pengembalian UU KPK ke versi lama yang disampaikan Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo.
Cucun mengatakan, UU KPK yang berlaku saat ini biarkan berjalan sebagai produk hukum yang telah memiliki legitimasi.
"Tidak ada usulan apa apa ke dpr jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan biarkan jalan," kata Cucun di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Menurut dia, setiap pembahasan UU di parlemen yang diusulkan pemerih dan DPR dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku. "Kalau ada usul dari dpr dan pemrintah terkait uu apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad agar UU KPK dikembalikan seperti sebelum direvisi.
“Ya saya setuju, bagus. Karena itu dulu inisiatif DPR lho. Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” kata dia, Jumat (13/2/2026).
Jokowi tak menampik, perubahan terhadap UU KPK digolkan di era pemerintahannya. Namun, ia menegaksan, RUU KPK saat itu bukan inisiatif pemerintah, melainkan DPR RI. “Ya memang saat itu, atas inisiatif DPR direvisi,” katanya.
Meski begitu, Jokowi menegaskan dirinya tidak menandatangani revisi UU tersebut. “Tapi saya nggak, tidak tandatangan,” ujar dia.
Lebih lanjut, Jokowi juga menanggapi isu mengenai pemilihan Ketua KPK yang baru. Ia menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Ya sesuai ketentuan aturan yang ada aja lah,” kata Jokowi.
