Ilustrasi - Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara didampingi Analis Pengaduan Masyarakat Komnas HAM RI menerima pengaduan Paguyuban PPNPN BPPT di Kantor Komnas HAM RI (Rabu, 5/1/2022). (dok. Humas Komnas HAM RI)
RUU TPKS, lanjut Taufik, juga menegaskan adanya kebutuhan akan pelatihan dan pendidikan bagi berbagai pihak, untuk bersama-sama berperan menanggulangi kekerasan seksual, dan memiliki perspektif perlindungan terhadap korban.
Ke depan, Komisi Nasional Anti-Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komnas Hak Asasi Manusia (HAM), Komnas Disabilitas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan masyarakat sipil memiliki peran penting dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan UU TPKS.
"DPR dan pemerintah memiliki semangat dan titik pijak yang sama, yakni menginginkan agar RUU TPKS menjadi undang-undang yang mampu melindungi korban, dan membangun kesadaran bersama untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual," ujar Taufik.