Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembahasan Dikebut, DPR Targetkan RUU TPKS Diteken 14 April 2022

Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) terus dikebut dalam sepekan terakhir. DPR RI menargetkan RUU TPKS ini bisa segera disahkan dalam Sidang Paripurna 14 April 2022.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya mengatakan sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPR agar RUU TPKS masuk dalam Sidang Paripurna mendatang. Pembahasan RUU TPKS dengan pemerintah juga disebut hampir rampung.

“Jadi ini masa sidang sampai 14 April ya, kita tentu berharap sudah diparipurnakan sebelum, ya paling telat 14 April lah. Sesuai dengan jadwal yang sudah kita susun,” kata Willy di Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2022).

1. Tinggal dua poin pembahasan sebelum dirampungkan DPR

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Willy menyebut pihaknya kini tinggal membahas dua poin dalam RUU TPKS sebelum rancangan beleid ini disahkan. Dua poin tersebut yakni daftar inventarisir masalah (DIM) terkait kekerasan seksual berbasis elektronik (KBSE), dan DIM tentang eksploitasi seksual.

Dua poin pembahasan tersebut ditargetkan rampung pada Selasa 5 April besok. Jika sesuai jadwal, RUU TPKS akan disahkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu di Badan Legislasi DPR.

“Iya kalau sesuai jadwal, besok sudah pleno pengambilan keputusan di tingkat satu Baleg. Habis itu, saya sudah berkirim surat ke pimpinan untuk dapat slot di Paripurna,” ujar Willy.

2. Pemerkosaan dan aborsi tak masuk RUU TPKS

Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Doni Hermawan)

Sebelumnya DPR diketahui menyatakan sepakat RUU TPKS tidak akan mengatur tentang tindak pidana pemerkosaan dan aborsi karena akan diatur dalam RKUHP dan Undang-Undang Kesehatan.

Willy menjelaskan kesepakatan itu diambil untuk menghindari tumpang tindih peraturan pidana.

“Kami sepakat supaya tidak tumpang tindih pengaturan normanya. Tidak lazim satu norma diatur di dalam undang-undang. Maka, kami ikut apa yang menjadi pemikiran dalam hal ini,” kata Willy.

3. DPR bahas RUU TPKS sepekan terakhir

Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)
Ilustrasi Anti-Kekerasan Seksual (IDN Times/Galih Persiana)

Tim Panja RUU TPKS dalam sepekan terakhir terus menggelar rapat dengan pemerintah dan beberapa kementerian/lembaga guna membahas poin-poin bermasalah dam DIM RUU TPKS.

Pada pekan lalu, Anggota Panja RUU TPKS DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan sedang mengkaji penambahan aborsi ke dalam jenis kekerasan seksual yang akan masuk dalam RUU TPKS.

Namun dengan dihapusnya aborsi sebagai jenis kekerasan seksual, maka kini DIM RUU TPKS membagi kekerasan seksual ke dalam delapan kategori, di antaranya:

1.Pemaksaan perkawinan

2.Perbudakan seksual

3.Pemaksanaan kontrasepsi

4.Pemaksaan sterilisasi

5.Pelecehan non fisik

6.Pelecehan seksual fisik

7.Pelecehan seksual berbasis elektronik

8.Pornografi yang melibatkan anak

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Melani Hermalia Putri
Dwi Agustiar
Melani Hermalia Putri
EditorMelani Hermalia Putri
Follow Us