Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Dalam sidang dakwaan, diketahui uang tersebut berasal dari lima orang berbeda untuk penanganan kasus korupsi.
Salah satu pihak yang diduga memberikan suap adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Ia bersama politikus Golkar Aliza Gunado, disebut menyuap Robin senillai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa (Robin) dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, nama Azis juga muncul dalam dua perkara korupsi yang turut menyeret Robin untuk menangani kasusnya. Apa saja?