Jejak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di 3 Kasus Dugaan Korupsi

Jakarta, IDN Times - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Dalam sidang dakwaan, diketahui uang tersebut berasal dari lima orang berbeda untuk penanganan kasus korupsi.
Salah satu pihak yang diduga memberikan suap adalah Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar, Azis Syamsuddin. Ia bersama politikus Golkar Aliza Gunado, disebut menyuap Robin senillai Rp3 miliar dan 36 ribu dolar AS.
"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado di KPK, terdakwa (Robin) dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS," ujar Jaksa Penuntut Umum di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Tak hanya itu, nama Azis juga muncul dalam dua perkara korupsi yang turut menyeret Robin untuk menangani kasusnya. Apa saja?
1. Azis kenalkan eks Penyidik KPK dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Nama Azis muncul dalam perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, M Syahrial. Dalam dakwaan tersebut, Azis disebut sebagai 'mak comblang' yang mengenalkan Syahrial dan Robin. Perkenalan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan.
"Pada pertemuan tersebut, M Syahrial yang telah paham Terdakwa adalah penyidik KPK menyampaikan permintaan bantuan kepada Terdakwa, antara lain agar penyelidikan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai tidak naik ke tahap penyidikan," ujar Jaksa.
Akhirnya Syahrial menyanggupi untuk membayar Robin senilai Rp1,7 miliar yang diberikan secara bertahap. Namun, uang tersebut baru ditransfer Rp1,695 miliar yang diberikan secara tunai dan transfer.
Meski sudah mengirimkan uang, Syahrial terkejut karena kasus jual beli jabatan yang melibatkan dirinya naik ke tahap penyidikan pada 19 April 2021.