Ilustrasi pasar tumpah (12/7/2020) (IDN Times/Aryodamar)
Safrizal menjelaskan surat edaran tersebut terdiri atas delapan poin langkah-langkah yang harus dilakukan kepala daerah. Di antaranya, kepala daerah harus melakukan antisipasi dan mengendalikan inflasi dengan melakukan aksi, seperti operasi pasar murah, penyaluran bantuan sosial bagi yang tidak mampu, dan melakukan intervensi ketika terjadi kenaikan harga komoditas tertentu.
Lalu, kepala daerah juga harus memberikan dukungan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, guna mewujudkan kelancaran, keamanan, serta kenyamanan pelaksanaan Lebaran 2023.
Dukungan itu bisa diberikan pemerintah daerah dengan melakukan deteksi dini situasi dan kondisi yang berpotensi menimbulkan rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti bentrokan antarwarga, penodongan atau begal, dan distribusi bahan bakar minyak.
Selain itu, kepala daerah juga bisa melakukan pengaturan dan pengawasan aktivitas pada setiap pasar tumpah, agar tidak menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
Kemudian, kepala daerah juga harus menugaskan Kepala Satpol PP untuk mengendalikan kegiatan yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat oleh perangkat daerah.