Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kominfo Imbau Penyelenggara Pos Ikuti SKB Angkutan Lebaran

Ilustrasi layanan pos (Dok. Kemkominfo)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau penyelenggara pos di Indonesia mengikuti Surat Keputusan Bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI, Dirjen Bina Marga Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, Nomor: SKB/48/IV/2023 dan Nomor: 05/PKS/Db/2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H.

Direktur Pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gunawan Hutagalung menyatakan hal itu ditujukan agar kualitas layanan pos kepada masyarakat tetap terjaga. 

“Hantaran pos tidak dikecualikan dari pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran Tahun 2023 dengan pertimbangan bahwa Penyelenggara Pos tidak mengangkut barang dalam jumlah sangat besar,” kata dia, Kamis (13/4/2023).

1. Prioritas utama pada keselamatan dan keamanan pemudik

Ilustrasi arus mudik (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Gunawan mengatakan imbauan ditujukan kepada Ketua Umum DPP Asperindo dan pimpinan penyelenggara pos,  didasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan. 

“Terdapat prioritas lebih utama kepada keamanan dan keselamatan pemudik yang diperkirakan mencapai lebih dari 123,8 juta orang,” ujarnya.

2. Pengiriman antar kota lewat tol masih bisa beroperasi

Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di Jakarta, Rabu (1/1/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gunawan juga mengatakan pengiriman antarkota yang melewati ruas jalan tol atau non-tol, masih dapat beroperasi selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.

“Penyelenggara Pos dengan memperhatikan dan menerapkan ketentuan menggunakan mobil barang bersumbu dua dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) tidak lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram,” katanya.

Selain itu, penyelenggara pos dapat menggunakan kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning, baik milik sendiri maupun sewa, untuk menghindari penerapan ganjil genap.

“(Juga) melakukan pengiriman pada tanggal-tanggal diluar waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan baik untuk arus mudik maupun arus balik,” jelasnya.

 

3. Imbau agar pemberitahuan ini dikomunikasikan

Ilustrasi paket. IDN Times/Kumi Laila

Selain imbauan yang berkaitan dengan aspek operasional, Kominfo juga mengimbau penyelenggara pos untuk mengkomunikasikan situasi soal pengiriman antar dan aturan plat kuning kepada para pengguna layanan pos.

“Tujuannya meminimalisir keluhan terhadap kinerja Penyelenggara Pos yang terdampak oleh pengaturan dimaksud,” kata Gunawan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us