Jakarta, IDN Times - Hanya tinggal beberapa pekan lagi umat Muslim akan menyambut kedatangan bulan suci Ramadan. Bulan puasa menjadi saat yang paling ditunggu dan dirindukan umat Muslim sebelum menyambut Idulfitri.
Bagi mereka yang memiliki utang puasa, diharuskan untuk meng-qadha puasa sebelum tiba Ramadan berikutnya. Orang yang menunda-nunda qadha puasa Ramadan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha— sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok untuk per hari puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadan.
Berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadan:
وَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Lalu, seperti apa syarat dan aturan membayar fidyah? Berikut penjelasannya seperti dikutip dari situs nu.or.id.