Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah. Permohonan dikabulkan jelang sidang pembacaan tuntutan pada Rabu (13/5/2026).
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan terdakwa," ujar Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
"Mengalihkan jenis penahanan terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa," lanjut hakim.
Meski menjadi tahanan rumah, Nadiem tidak sepenuhnya bebas. Sebab, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati Nadiem.
Nadiem tak boleh meninggalkan rumah yang telah ditentukan kecuali ke rumah sakit untuk operasi dan kontrol serta menghadiri persidangan. Selain itu, Nadiem harus bersedia dipakaikan alat pelacak di tubuhnya.
Nadiem juga tidak boleh menerima tamu selain keluarga inti, penasihat hukum yang tertulis, serta tim medis, dan tidak boleh menghubungi terdakwa lain maupun saksi terkait perkara.
Nadiem juga tidak boleh melakukan wawancara atau keterangan apapun ke media massa tanpa seizin majelis hakim.
Nadiem harus memberikan akses kepada petugas kejaksaan yang sewaktu-waktu mendatangi Nadiem. Selain itu, dia juga dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni pada Senin dan Kamis.
Salah satu faktor yang membuat permohonan Nadiem dikabulkan adalah kondisi kesehatan Nadiem. Nadiem pun bersyukur permohonannya dikabulkan.
"Terima kasih yang sebesar-besarnya, Yang Mulia," ujar dia.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak. Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
