Nadiem Makarim Ungkap Alasan Bawa Tim Bayangan ke Kemendikbudristek

- Nadiem Makarim menjelaskan di persidangan bahwa ia membawa tim teknologi seperti Ibrahim Arief ke Kemendikbudristek atas mandat Presiden Jokowi untuk memperkuat digitalisasi pendidikan.
- Menurut Nadiem, arahan Presiden bukan sekadar pengadaan perangkat, tetapi membangun aplikasi dan platform pendidikan berskala besar dengan standar dunia yang belum dimiliki kementerian.
- Nadiem bersama beberapa pejabat dan konsultan didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun terkait proyek Chromebook dan CDM, serta disebut memperkaya 25 pihak lain.
Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditanya jaksa alasan membawa tim bayangan dengan jumlah besar ke kementerian.
Hal itu ditanyakan jaksa dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Nadiem mengaku membawa orang-orang berlatar belakang teknologi seperti Ibrahim Arief alias Ibam ke Kementerian untuk melaksanakan amanat Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Menurutnya, Jokowi secara khusus mengamatkan Kemendikbudristek untuk melakukan digitalisasi.
"Pertanyaan Pak Jaksa adalah kenapa saya membawa orang-orang dari bidang teknologi untuk membantu kementerian. Ini jawaban saya. Jadi jawaban saya sangat relevan terhadap pertanyaan Pak Jaksa. Izinkan saya menyelesaikan jawaban saya ke Pak Jaksa," ujar Nadiem.
"Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Pak Presiden khusus kepada Kemendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu peran teknologi bukan berarti beli laptop, bukan apa," lanjutnya.
Nadiem menjelaskan, maksud Presiden Jokowi adalah membangun aplikasi.
"Yang dimaksudkan Pak Presiden dalam membangun platform-platform adalah membangun aplikasi. Ada banyak sekali kemampuan dan kompetensi di dalam kementerian saya yang ada banyak orang-orang baik. Tapi satu hal yang sama sekali tidak ada kompetensinya adalah membangun aplikasi di standar dunia untuk skala besar," lanjutnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.
Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).
Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.



















