Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Nadiem Klaim Bayar Gaji Stafsus saat Jadi Menteri Pakai Uang Pribadi

Nadiem Klaim Bayar Gaji Stafsus saat Jadi Menteri Pakai Uang Pribadi
Nadiem Makarim (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
Sisi Positif
  • Nadiem Makarim mengaku membayar gaji staf khususnya dengan uang pribadi selama menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  • Di persidangan Tipikor Jakarta, Nadiem menyebut tidak ingat jumlah gajinya sebagai menteri dan menegaskan sumber kekayaannya hanya berasal dari saham PT AKAB.
  • Nadiem bersama beberapa pejabat Kemendikbudristek didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook dan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku membayar gaji para staf khususnya menggunakan uang pribadi saat masih menjabat menteri. Nadiem mengatakan hal tersebut membuatnya rugi.

"Tadi saudara akui itu menggunakan uang pribadi saudara ya? Benar ya? Benar begitu kan? Nah, apakah itu juga ada kaitannya, ya kan, terkait dengan khususnya peran juristan dan Fiona ini untuk perpanjangan saudara di dalam skema pengadaan Chromebook ini?" ujar jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026).

"Ini bukan sesuatu yang saya tutup-tutupi. Ini adalah tambahan dari uang saya pribadi yang saya berikan selama 5 tahun mereka menjabat. Tidak pernah berubah jumlahnya dan selalu konsisten tiap bulan," jawab Nadiem.

Jaksa kemudian menanyakan jumlah gaji yang didapatkan Nadiem sebagai menteri saat itu. Namun, Nadiem mengaku tak ingat.

"Bukan tidak mau, Pak. Saya tidak ingat. Jujur karena saya tidak pernah melihat gaji saya. Yang sudah jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri. Tidak ada penghasilan. Jadi uang saya pasti turun terus," ujar Nadiem.

Nadiem mengaku sumber kekayaannya berasal dari saham PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) atau entitas pendahulu dari PT GoTo Gojek Tokopedia.

“Saya tidak punya sumber kekayaan lain di luar saham saya di PT AKAB," ujar Nadiem.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama-sama Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan telah merugikan negara Rp2,1 triliun.

Jumlah itu berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp621.387.678.730 (Rp621 miliar).

Selain itu, Nadiem dan para terdakwa lainnya juga disebut memperkaya 25 pihak.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More