Jakarta, IDN Times - Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, Abdul Fikri Faqih menyoroti polemik visa furoda bagi jemaah Indonesia, yang tak kunjung terbit menjelang puncak haji 2025.
Kementerian Agama RI (Kemenag) mencatat, lebih dari 1.000 calon jemaah haji furoda 2025 batal berangkat akibat visa tidak kunjung diterbitkan otoritas Saudi. Adapun, visa furoda merupakan visa nonkuota yang sepenuhnya dikeluarkan oleh otoritas Saudi.
Terkait hal ini, Fikri mengingatkan negara tidak bisa lepas tangan dan harus hadir memberikan perlindungan, kendati visa tersebut bersifat business to business (B2B) antara perusahaan travel dengan pihak di Arab Saudi.
“Faktanya, visa furoda atau undangan (mujamalah) ini memang ada dan dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia. Meskipun secara formal tidak dikelola pemerintah, negara tetap memiliki kewajiban untuk hadir dan memastikan adanya perlindungan hukum bagi para jemaah,” ujar Fikri kepada wartawan, Senin (2/6/2025).