Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

HIMPUH: Biaya Haji Visa Furoda Bisa Jadi Tak Dikembalikan 100 Persen

ilustrasi ibadah haji (unsplash.com/Haidan)
Intinya sih...
  • Ketua HIMPUH meyakini biro travel sudah menyampaikan risiko tidak terbitnya visa furoda kepada calon jemaah haji.
  • Pemilik biro travel umrah dan haji akan bertanggung jawab terhadap hak-hak calon jemaah yang gagal berangkat ke Saudi pada 2025.
  • Dana yang dikembalikan ke calon jemaah tidak bisa mencapai 100 persen karena sudah ada biaya yang dikeluarkan untuk pesan hotel dan pesawat.

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik meyakini biro travel yang tergabung di dalam asosiasi sudah menyampaikan kepada calon jemaah soal risiko tidak terbitnya visa furoda untuk ibadah haji. Peristiwa tidak terbitnya visa furoda, kata Firman, bukan kali ini terjadi. Namun, baru kali ini terjadi otoritas di Saudi sama sekali tidak mengeluarkan visa furoda. 

"Di dalam perjanjian (antara biro travel dan calon jemaah haji) pasti sudah dibahas klausul-klausul bagaimana bila terjadi gagal berangkat karena visa atau hal-hal lainnya," ujar Firman ketika dihubungi pada Minggu (1/6/2025). 

Ia juga menyebut para pemilik biro travel umrah dan haji akan bertanggung jawab  terhadap hak-hak calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Saudi pada 2025. Tanggung jawab itu, kata Firman, termasuk pengembalian biaya haji. 

"Tapi, sekali lagi, itu berdasarkan perjanjian masing-masing (di biro travel) karena para penyelenggara (umrah dan haji) memiliki kebijakan masing-masing. Saya yakin sekali hak jemaah akan dikembalikan semaksimal mungkin," tutur dia. 

Meski begitu, Firman mengatakan sulit mengembalikan biaya haji dengan visa furoda secara penuh. Sebab, ini merupakan masa keberangkatan dan sudah memasuki tahap akhir ketibaan calon jemaah haji. 

"Kalau mengembalikan 100 persen, saya rasa gak mungkin. Yang bisa dikembalikan (biaya haji) entah antara 80 persen hingga 90 persen. Atau bisa juga penyelenggara memiliki kebijakan mengembalikan (biaya haji) 100 persen ke calon jemaah," tutur dia. 

1. Dana haji tidak bisa kembali 100 persen karena sudah ada biaya yang dikeluarkan

Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik. (Dokumentasi HIMPUH)

Lebih lanjut, ia menjelaskan dana yang dikembalikan ke calon jemaah tidak bisa mencapai 100 persen karena sudah ada biaya yang dikeluarkan agar ibadah haji berjalan lancar. Mulai dari pemesanan hotel, transportasi, hingga pesawat. 

"Kalau biaya visa saya kira akan kembali 100 persen karena visanya tidak keluar. Tapi, seperti biaya penerbangan, hotel, saya rasa itu akan kena. Mengingat ini sudah masuk ke momen di mana calon jemaah check in bila visa itu keluar," katanya. 

Ia pun menyarankan kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat agar mengacu kepada perjanjian tertulis yang sudah diteken dengan biro travel haji atau umrah. Firman menyebut ada sejumlah skema perjanjian yang ditawarkan kepada calon jemaah haji mulai dari pengembalian dana, penjadwalan ulang keberangkatan haji tanpa ada penambahan biaya hingga bonus keberangkatan umrah. 

"Tinggal mengontak saja masing-masing penyelenggara (ibadah haji). Saya yakin dengan adanya perjanjian tertulis, itu sudah sangat kuat dan bukti hak calon jemaah visa furoda yang belum berhasil berangkat di tahun ini," tutur dia. 

2. WNI pilih ibadah haji dengan visa furoda karena diklaim kuota masih kurang

Jemaah haji Indonesia berburu oleh-oleh di pasar kaget kawasan hotel di Sektor 2, Syishah, Makkah, Arab Saudi, Sabtu (31/5/2025). (Media Center Haji 2025/Rochmanudin)

Sementara, Ketua Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (AMPHURI), Firman M. Nur, mengatakan calon jemaah haji asal Indonesia menggunakan visa furoda karena kuota haji reguler masih dianggap kurang. Pada 2025, Saudi memberikan kuota haji bagi Indonesia mencapai 221 ribu. 

"Karena kekurangan (kuota) maka mereka mencari alternatif untuk mendapatkan visa undangan lewat visa furoda," kata Firman ketika dihubungi pada Sabtu (31/5/2025). 

Ia mengklaim kondisi tersebut legal karena visa furoda tertuang di dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di dalamnya, kata dia, selain ibadah haji bisa dilakukan dengan kuota yang disampaikan oleh Kementerian Agama, ada pula kuota haji dengan visa mujamalah atau furoda. 

Namun, anggota komisi VIII DPR, Marwan Dasopang menepis hal tersebut. Ibadah haji dengan visa furoda belum diatur di dalam UU nomor 8 tahun 2019. Ia mengakui biaya haji dengan visa furoda tidak memiliki standar tertentu. Bahkan, ada calon jemaah haji yang bersedia membayar biaya haji dengan visa furoda mencapai Rp700 juta. 

"Kalau visanya tidak terbit kan sekarang menjadi problem. Kalau sudah menjadi problem, mau tidak mau akan kami urus. Ini jadi momentum bagi komisi VIII persoalan yang muncul sekarang ini harus diformalkan (visa furoda). Tentu, kami tidak bisa memformalkan sendiri, harus ikut aturan dari Pemerintah Saudi," ujar Marwan. 

3. BP Haji wanti-wanti calon jemaah haji tidak tergiur janji bisa diberangkatkan ke Saudi

Jemaah haji saat menunaikan tawaf di Masjidil Haram. (Media Center Haji)

Tenaga Ahli Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji, Rachmat Tri Fahmi mewanti-wanti agar calon jemaah haji tidak tergiur dengan janji-janji dari pihak tertentu yang mengklaim masih bisa memberangkatkan calon jemaah haji ke Saudi usai 26 Mei 2025. Sebab, penerbitan visa sudah ditutup oleh otoritas di Saudi pada pekan lalu. 

"Per tanggal 26 Mei visa furoda sudah ditutup. Maka, kalau nanti ada oknum-oknum yang terkait menjanjikan lalu memberangkatkan menggunakan visa furoda, itu adalah pernyataan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan," kata Rachmat. 

"Kami juga mengimbau para calon jemaah haji asal Indonesia agar berhati-hati terhadap berbagai janji yang menggiurkan," imbuhnya. 

Ia juga menggaris bawahi yang menjadi tanggung jawab pemerintah adalah calon jemaah haji yang berangkat dengan kuota haji reguler dan khusus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us