Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenag Bantah Sudah Ada Visa Furoda yang Terbit Hari Ini

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (tengah). (Dokumentasi Kementerian Agama)
Intinya sih...
  • Direktur Jenderal Kemenag menepis informasi visa furoda yang viral
  • 525 kloter calon jemaah haji terbang dari 14 embarkasi di Indonesia
  • Biro travel umrah dan haji akan bertanggung jawab terhadap hak-hak calon jemaah haji yang gagal berangkat

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief menepis informasi yang viral bahwa visa furoda sudah diterbitkan oleh otoritas Arab Saudi pada hari ini. Terbitnya visa furoda sedang dinantikan oleh ribuan calon jemaah haji asal Indonesia yang masih berharap bisa beribadah pada tahun 2025. Hilman menegaskan Kemenag belum mendapatkan informasi soal adanya penerbitan visa jalur undangan atau non-kuota. 

"Perlu kami sampaikan bahwa terkait dengan beredarnya informasi pembukaan visa furoda pada hari Minggu sebagaimana yang tersebar di media sosial, kami sampaikan bahwa Pemerintah Indonesia sampai saat ini belum mendapatkan informasi apapun terkait hal tersebut," ujar Hilman seperti dikutip dari situs resmi Kemenag pada Minggu (1/6/2025). 

"Sekali lagi, kami di Kementerian Agama belum mendapatkan informasi apapun," imbuhnya. 

Ia menambahkan gelombang terakhir calon jemaah haji reguler diberangkatkan pada Minggu (1/6/2025). Total ada 525 kelompok terbang yang diberangkatkan dari Indonesia menuju ke Saudi. 

"Alhamdulilah 525 kloter sudah terbang ke Tanah Suci," tutur dia. 

1. Daftar sebaran 525 kloter terakhir yang berangkat ke Saudi

ilustrasi ibadah haji (unsplash.com/Haidan)

Berikut data sebaran 525 kloter calon jemaah haji asal Indonesia yang terbang dari 14 embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh (BTJ): 12 kloter
  2. Embarkasi Medan (KNO): 24 kloter
  3. Embarkasi Padang (PDG): 15 kloter
  4. Embarkasi Batam (BTH): 27 kloter
  5. Embarkasi Palembang (PLM): 22 kloter
  6. Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG): 62 kloter
  7. Embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS): 61 kloter
  8. Embarkasi Kertajati (KJT): 28 kloter
  9. Embarkasi Solo (SOC): 95 kloter
  10. Embarkasi Surabaya (SUB): 97 kloter
  11. Embarkasi Banjarmasin (BDJ):  13 kloter
  12. Embarkasi Balikpapan (BPN): 16 kloter
  13. Embarkasi Lombok (LOP): 12 kloter
  14. Embarkasi Makassar (UPG): 41 kloter

2. Biro travel diyakini akan kembalikan biaya haji furoda ke calon jemaah

Kondisi di Mina, Makkah, Arab Saudi jelang puncak haji mulai 5 Juni 2025. (Media Center Haji/Rochmanudin)

Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik meyakini biro travel yang tergabung di dalam asosiasi sudah menyampaikan kepada calon jemaah soal risiko tidak terbitnya visa furoda untuk ibadah haji. Peristiwa tidak terbitnya visa furoda, kata Firman, bukan kali ini terjadi. Namun, baru kali ini terjadi otoritas di Saudi sama sekali tidak mengeluarkan visa furoda. 

"Di dalam perjanjian (antara biro travel dan calon jemaah haji) pasti sudah dibahas klausul-klausul bagaimana bila terjadi gagal berangkat karena visa atau hal-hal lainnya," ujar Firman ketika dihubungi pada Minggu (1/6/2025). 

Ia juga menyebut para pemilik biro travel umrah dan haji akan bertanggung jawab  terhadap hak-hak calon jemaah haji yang gagal berangkat ke Saudi pada 2025. Tanggung jawab itu, kata Firman, termasuk pengembalian biaya haji. 

"Tapi, sekali lagi, itu berdasarkan perjanjian masing-masing (di biro travel) karena para penyelenggara (umrah dan haji) memiliki kebijakan masing-masing. Saya yakin sekali hak jemaah akan dikembalikan semaksimal mungkin," tutur dia. 

Meski begitu, Firman mengatakan sulit mengembalikan biaya haji dengan visa furoda secara penuh. Sebab, ini merupakan masa keberangkatan dan sudah memasuki tahap akhir ketibaan calon jemaah haji. 

"Kalau mengembalikan 100 persen, saya rasa gak mungkin. Yang bisa dikembalikan (biaya haji) entah antara 80 persen hingga 90 persen. Atau bisa juga penyelenggara memiliki kebijakan mengembalikan (biaya haji) 100 persen ke calon jemaah," tutur dia. 

3. Dana haji tidak bisa kembali 100 persen karena sudah ada biaya yang dikeluarkan

Ketua Umum Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik. (Dokumentasi HIMPUH)

Lebih lanjut, ia menjelaskan dana yang dikembalikan ke calon jemaah tidak bisa mencapai 100 persen karena sudah ada biaya yang dikeluarkan agar ibadah haji berjalan lancar. Mulai dari pemesanan hotel, transportasi, hingga pesawat. 

"Kalau biaya visa saya kira akan kembali 100 persen karena visanya tidak keluar. Tapi, seperti biaya penerbangan, hotel, saya rasa itu akan kena. Mengingat ini sudah masuk ke momen di mana calon jemaah check in bila visa itu keluar," katanya. 

Ia pun menyarankan kepada calon jemaah haji yang gagal berangkat agar mengacu kepada perjanjian tertulis yang sudah diteken dengan biro travel haji atau umrah. Firman menyebut ada sejumlah skema perjanjian yang ditawarkan kepada calon jemaah haji mulai dari pengembalian dana, penjadwalan ulang keberangkatan haji tanpa ada penambahan biaya hingga bonus keberangkatan umrah. 

"Tinggal mengontak saja masing-masing penyelenggara (ibadah haji). Saya yakin dengan adanya perjanjian tertulis, itu sudah sangat kuat dan bukti hak calon jemaah visa furoda yang belum berhasil berangkat di tahun ini," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us