Jakarta. IDN Times - BPKH Limited menyalurkan dana kompensasi sebesar 862 ribu SAR atau Rp3,7 miliar untuk 42 ribu jemaah haji. Kompensasi itu diberikan karena keterlambatan makanan jemaah haji pada 14 Zulhijah 1446 H atau setelah menjalani puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah dan Mina (Armuzna).
“Kompensasi ini bukan sekadar bentuk pemulihan, tetapi juga simbol penghormatan atas hak-hak jemaah. Kami berharap langkah ini menjadi standar yang diteladani oleh seluruh penyedia layanan haji, demi menjaga integritas dan kualitas pelayanan haji secara keseluruhan,” ujar Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).
