BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu Kota

Anies sudah gelontorkan dana hampir Rp1 triliun

Jakarta, IDN Times - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengungkap adanya masalah rencana penyelenggaraan Formula E di Ibu Kota. Masalah tersebut dirinci dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

BPK mengungkap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelontorkan dana GBP (British Pound) 53 juta atau setara Rp983.310.000.000. Dana tersebut diberikan kepada FEO Ltd sebagai promotor, pemegang lisensi dan penyelenggara Formula E yang dintujuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pelaksana.

"Dengan pendanaan kegiatan Formula E musim 2019/2020 yang seluruhnya masih dibiayai oleh APBD Pemprov DKI Jakarta, baik melalui anggaran Dispora maupun melalui PMD (penyertaan modal daerah) kepada PT Jakpro, maka beban pembiayaan kegiatan Formula E tersebut masih sangat bergantung pada dana APBD Provinsi DKI Jakarta," tulis BPK dalam laporannya.

Laporan BPK ini ditandatangani Kepala Perwakilan BPK Perwakilan DKI Jakarta Pemut Aryo Wibowo pada 19 Juni 2020. Laporan juga telah diketahui dan diteken Gubernur DKI Anies Baswedan.

Baca Juga: 3 Kejanggalan Anggaran Formula E Versi PSI

1. Rincian dana nyaris Rp1 triliun yang telah digelontorkan

BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu KotaIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Formula E sejatinya diselenggarakan pada tahun 2020. Namun terpaksa ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan karena pandemik COVID-19.

Dalam laporan BPK, Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan dana hampir Rp1 triliun kepada FEO Ltd. Rinciannya sebagai berikut:

a. Fee yang dibayarkan pada tahun 2019 senilai GBP 20 juta atau setara Rp360 miliar.
b. Fee yang dibayarkan tahun 2020 senilai GBP 11 juta atau setara Rp200,31 miliar.
c. Bank Garansi senilai GBP 22 juta atau setara Rp423 miliar.

2. Nasib dana yang telah dibayarkan belum jelas

BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu Kota(Dok. IDN Times/Istimewa)

Atas penundaan gelaran Formula E, PT Jakpro pun melakukan renegosiasi dengan FEO Ltd. Akan tetapi, kesepakatan yang dicapai hanya penarikan dana Bank Garansi senilai GBP 22 juta, yang disetujui FEO Ltd pada 13 Mei 2020.

Sementara, fee tahap satu musim penyelenggaraan 2020/2021 yang telah dibayarkan kepada pihak FEO Ltd tidak bisa ditarik kembali karena sebagai jaminan. Padahal fee tersebut senilai GBP11 juta atau setara Rp200,31 miliar.

"Dengan adanya kondisi force majeur (pandemik COVID-19) yang belum dapat dipastikan kapan berakhirnya, PT Jakpro selaku perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum optimal melakukan renegosiasi dengan pihak FEO yang dapat mempertegas dan memperjelas keberlanjutan kerja sama dan status pendanaan yang telah disetorkan," tulis BPK.

Baca Juga: Formula E Digelar 2022, PSI: Berpotensi Rugi Hingga Puluhan Miliar

3. BPK menilai PT Jakpro harusnya cari pihak ketiga

BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu KotaTim Asistensi Komisi Pengarah Medan Merdeka saat mengambil sejumlah sampel penebangan pohon dan bekas uji coba lintasan Formula E di kawasan Monas, Rabu (26/2) (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Penyelenggaraan Formula E di Jakarta ditugaskan kepada PT Jakpro berdasarkan Pergub Nomor 83 Tahun 2019. Dalam Pergub itu, PT Jakpro seharusnya dapat menjalin kerja sama dengan pihak lain yang saling menguntungkan.

PT Jakpro pun bisa mencari sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengurangi beban APBD DKI. Akan tetapi, hal tersebut belum dilakukan.

"Konsep pendanaan dari pihak ketiga sebagai sponsorship, merupakan alternatif pembiayaan yang sangat diperlukan. BPK menyebut kondisi ini bisa membebani APBD DKI serta keuangan PT Japro, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

4. Pengelolaan pendapatan belum diatur

BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu KotaFacebook.com/AniesBaswedan

Selain masalah pendanaan, BPK juga menemukan ketentuan pengelolaan pendapatan atas penyelenggaraan Formula E belum diatur.

"Pergub Nomor 83 Tahun 2019 belum mengatur mengenai ketentuan pengelolaan pendapatan penyelenggaraan Formula E yang menjadi hak daerah maupun yang menjadi hak PT Jakpro," kata BPK.

Padahal, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam
Negeri menyebut daerah dapat memperoleh pendapatan dari penyelenggaraan Formula E yang harus dimasukkan ke dalam APBD DKI. Hal tersebut tertuang dalam Surat Nomor 900/3996/KEUDA tanggal 14 Agustus 2019 kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

5. Rekomendasi BPK untuk Anies terkait Formula E

BPK Ungkap Masalah Pendanaan di Formula E di Ibu KotaFacebook.com/AniesBaswedan

Atas temuan dari laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 tersebut, BPK pun memberikan tiga rekomendasi kepada Anies. Rinciannya adalah:

  1. Kepala Dispora untuk menyusun desain keterlibatan para pihak, berikut mengembangkan opsi untuk memperoleh pembiayaan mandiri dan rencana pengelolaan pendapatannya.
  2. Kepala Dispora dan Direktur PT Jakpro untuk lebih intensif dalam memperjelas keberlanjutan kegiatan dan membuat rencana-rencana antisipasi kendala yang akan muncul.
  3. Kepala Dispora untuk berkoordinasi dengan PT Jakpro untuk mengevaluasi hasil studi kelayakan secara andal dan menyesuaikan dengan kondisi terbaru dampak dari COVID-19.

Baca Juga: Jakpro Tunda Gelaran Formula E 2021 Jakarta 

Topik:

  • Anata Siregar
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya