Edaran Baru Menag soal Perayaan Natal Usai PPKM Level 3 Batal

Simak edaran baru Menag untuk perayaan Natal

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran Nomor 33/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru (Nataru). Edaran ini diterbitkan usai rencana penerapan PPKM Level 3 saat Nataru dibatalkan.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja pada perayaan Natal 2021," ujar Yaqut dikutip dari ANTARA, Senin (13/12/2021).

Edaran tersebut merupakan pembaruan dari Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2021. Lantas, apa perbedaannya?

1. Aturan pelaksanaan Natal yang berubah

Edaran Baru Menag soal Perayaan Natal Usai PPKM Level 3 BatalGereja Katedral Jakarta (IDN Times/Margith Juita Damanik)

Kendati ada pembaruan, Kemenag tidak terlalu banyak membuat revisi pedoman pelaksanaan ibadah Natal. Pada SE terbaru mengatur soal kapasitas gereja atau tempat ibadah boleh 50 persen dari total daya tampung, sementara pada SE 31/2021 jumlah jemaah dibatasi 50 persen dengan maksimal hanya 50 orang.

Selain itu, ada penambahan jam operasional gereja/tempat ibadah paling lama hingga pukul 22.00 WIB. Adapun dalam SE lama tidak diatur jam operasional gereja/tempat ibadah.

Sementara aturan lainnya yang tercantum dalam SE tak mengalami perubahan. Jemaah tetap harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Lalu, mengatur arus mobilitas jemaah dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Gereja wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satgas Daerah.

Baca Juga: Menaker Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru

2. Menag sarankan perayaan Natal hybrid

Edaran Baru Menag soal Perayaan Natal Usai PPKM Level 3 Batalilustrasi natal (IDN Times/Aditya Pratama)

Menag meminta pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Serta, lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Selain itu, Kemenag menyarankan perayaan Natal dilaksanakan di ruang terbuka. Apabila dilaksanakan di gereja, maka diselenggarakan secara hybrid yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja.

Di sisi lain, pengurus dan pengelola gereja wajib menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Kemudian menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh.

Pengelola/pengurus juga harus menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja.

3. Pengkhotbah wajib pakai masker

Edaran Baru Menag soal Perayaan Natal Usai PPKM Level 3 BatalIlustrasi Gereja (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

SE terbaru juga memuat soal ketentuan pelaksanaan khotbah. Pendeta, pastur atau rohaniwan wajib memakai masker dan pelindung wajah dengan baik dan benar selama khotbah.

Selain itu, mereka juga diminta mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

"Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka perayaan Natal yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar," kata Menag.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Netflix Spesial Natal 2021, Bikin Suasana Semarak

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya