Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Kenapa Ya?

Alexander diduga melakukan pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata ke Dewan Pengawas KPK. Alexander diduga melakukan pelanggaran etik.

"Perwakilan 57 pegawai nonaktif KPK telah mengirimkan dua surat kepada Dewas Pengawas. Laporan pertama adalah dugaan pelanggaran etik dan perilaku oleh Wakil Ketua KPK AM (Alexander Marwata)," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, dikutip dari ANTARA, Sabtu (21/8/2021).

Mereka menilai Alexander telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, yaitu nilai dasar keadilan, Pasal 6 Ayat (2) Huruf d, Pasal 6 Ayat (1) Huruf a, Pasal 8 Ayat (2), dan Pasal 4 Ayat (1) Huruf c.

1. Alexander diduga lakukan pencemaran nama baik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Kenapa Ya?Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (Dok. Humas KPK)

Hotman mengatakan Alexander diduga melakukan pelanggaran karena melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif. Konferensi pers tersebut dilakukan pada tanggal 25 Mei 2021.

Pernyataan Alex yang diduga melanggar etik yaitu:

"...sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari asesor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan..."

"Pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan kepada 51 orang pegawai KPK yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi ASN telah merugikan," ungkap Hotman.

Baca Juga: KPK Tetap Pecat Pegawai Gagal TWK, Termasuk Novel Baswedan!

2. Novel Baswedan ikut jadi pelapor

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Kenapa Ya?(Penyidik senior KPK Novel Baswedan ketika diwawancarai khusus) IDN Times/Ashari Arief

Diketahui dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berpolemik, terdapat 75 orang pegawai yang tak lolos. Namun, sebanyak 24 nama pegawai dianjurkan untuk mengikuti pelatihan.

Laporan dugaan pelanggaran etik Alexander kepada Dewas KPK itu diajukan oleh tujuh pegawai nonaktif pada 18 Agustus 2021. Mereka merupakan perwakilan 57 pegawai KPK.

Ketujuh pelapor adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.

3. Mereka juga kirimkan surat terkait temuan Ombudsman dan Komnas HAM

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Kenapa Ya?Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Tak hanya membuat laporan, pegawai nonaktif KPK juga mengirimkan surat "Permohonan Pengawasan Pelaksanaan Tindakan Korektif Ombudsman dan Rekomendasi Komnas HAM" kepada Dewas KPK. Surat itu dikirim pada tanggal 19 Agustus 2021.

"Ombudsman RI telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK berupa ketidaktaatan dan pengabaian pada peraturan perundang-undangan, kesalahan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang," ungkap Hotman.

Sementara itu, Komnas HAM telah telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan kewenangannya dan menyatakan adanya 11 pelanggaran HAM pada pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK, yaitu:

  1. Hak atas keadilan dan kepastian hukum
  2. Hak perempuan
  3. Hak untuk tidak didiskriminasi
  4. Hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan
  5. Hak atas pekerjaan
  6. Hak atas rasa aman
  7. Hak atas informasi
  8. Hak atas privasi
  9. Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
  10. Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
  11. Hak atas kebebasan berpendapat

4. Minta Dewas awasi tindak lanjut dari pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas, Kenapa Ya?(Dewan Pengawas KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ombudsman RI dan KomnasHAM RI telah memberikan tindakan korektif dan rekomendasi untuk dilaksanakan oleh pimpinan KPK. Hotman pun berharap Dewas KPK bisa mengawasi tindak lanjut dari para pimpinan KPK.

"Dalam hubungan dengan pelaksanaan tindakan korektif dan rekomendasi dari Ombudsman RI dan KomnasHAM RI itu mohon kiranya agar Dewas dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya agar tepat waktu dan untuk menghindari kerugian dan tindakan sewenang-wenang lebih lanjut pada pegawai KPK," ungkap Hotman.

Permohonan itu disampaikan, menurut Hotman, agar KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berjalan berdasarkan asas pelaksanaan tugas dan wewenang. Hal tesebut tertuang pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yaitu untuk memastikan tegaknya hukum dan kepercayaan publik atas lembaga KPK.

Baca Juga: Komnas HAM: Ada 11 Pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan KPK 

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya