Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama, Jimly Asshiddiqie mendorong agar sidang penanganan perkara pelanggaran kode etik harus dilakukan secara terbuka.
Jimly menegaskan, jika penanganan pelanggaran etik masih dianggap sebagai urusan privat, maka tidak akan berdampak terhadap masyarakat luas. Khususnya, bagi pendidikan publik agar menimbulkan efek jera.
“Maksud saya, kalau tidak dibuka tidak memberi efek jera dan mendidik publik. Jadi jangan lihat masalah etik sebagai problem privat, tapi lihatlah jabatannya, ini jabatan publik. Jangan lihat etiknya, tapi lihat jabatan publiknya itu,” kata Jimmy dalam acara diskusi yang diselenggarakan DKPP secara daring, Rabu (11/6/2025).
"Kalau ini jabatan publik maka berlakulah ketentuan kebebasan informasi publik. jabatan publik adalah milik publik maka kita harus memperkenalkan tahap perkembangan yang paling mutakhir ialah fungsional terbuka," sambung Jimly.