Jakarta, IDN Times – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan konsep baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diposisikan sebagai cabang kekuasaan negara yang berdiri sendiri, di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurut Jimly, gagasan tersebut muncul dari pengalaman teori dan praktik ketatanegaraan yang menunjukkan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dengan posisi sebagai cabang kekuasaan tersendiri, KPU dinilai bisa bekerja lebih bebas dari pengaruh kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Jimly saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas Revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
