Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jimly: Isu Pilkada via DPRD Tak Perlu Ditutup, Biar Diperdebatkan Dulu

Jimly: Isu Pilkada via DPRD Tak Perlu Ditutup, Biar Diperdebatkan Dulu
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Intinya Sih
  • Jimly Asshiddiqie menilai wacana pilkada melalui DPRD tidak perlu ditutup, melainkan diperdebatkan terbuka sebagai bagian evaluasi sistem demokrasi setelah lebih dari dua dekade reformasi.
  • Ia menjelaskan frasa 'dipilih secara demokratis' dalam UUD 1945 sengaja dibuat fleksibel agar sistem pemilihan kepala daerah bisa berkembang sesuai dinamika politik dan semangat demokrasi langsung.
  • Jimly mengusulkan skema alternatif, seperti gubernur dipilih DPRD dan wali kota tetap dipilih rakyat, menyesuaikan karakter wilayah serta efisiensi pelaksanaan pemilu di berbagai daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times – Ahli Hukum Tata Negata, Jimly Asshiddiqie menyebut, perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah, termasuk kemungkinan dipilih melalui DPRD tidak perlu langsung ditutup. Jimly menilai, perdebatan terbuka justru penting sebagai bagian dari evaluasi sistem demokrasi setelah lebih dari dua dekade reformasi.

Menurutnya, mekanisme pemilihan kepala daerah yang saat ini dilakukan secara langsung oleh rakyat juga perlu dievaluasi secara terbuka, tanpa harus menutup kemungkinan opsi lain.

1. Evaluasi 25 tahun pilkada langsung

IMG_20251015_141301.jpg
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode pertama, Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Meski lahir dari semangat reformasi, Jimly menilai sistem pilkada langsung tetap perlu dievaluasi setelah berjalan sekitar 25 tahun. Ia mengakui, jika mekanisme pemilihan kepala daerah sepenuhnya dikembalikan kepada DPRD, kemungkinan besar akan memicu penolakan publik karena masyarakat sudah terbiasa memilih langsung pemimpinnya.

“Kalau semuanya dikembalikan ke DPRD, wah ngamuk semua orang,” kata dia Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).

Ia menilai wacana perubahan sistem tidak perlu langsung ditutup, melainkan diperdebatkan secara terbuka agar ditemukan titik temu yang lebih realistis. “Menurut saya ini bagian dari proses evaluasi. Biar aja berdebat dulu, nanti ada saja itu titik temunya,” kata Jimly.

2. Frasa "dipilih secara demokratis" dalam konstitusi

Mantan Ketua MK yang juga Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie saat hadir di kantor IDN HQ pada Kamis (3/10/2024). (IDN Times/Athif Aiman)
Mantan Ketua MK yang juga Pakar Hukum Tata Negara Prof. Jimly Asshiddiqie saat hadir di kantor IDN HQ pada Kamis (3/10/2024). (IDN Times/Athif Aiman)

Jimly menjelaskan, secara historis frasa “dipilih secara demokratis” dalam konstitusi muncul saat perubahan kedua UUD 1945 pada 2000. Saat itu, pembahasan mengenai pemilihan presiden secara langsung belum dilakukan. Karena itu, rumusan tersebut sengaja dibuat tidak terlalu spesifik agar memberi ruang perkembangan sistem demokrasi ke depan.

Ia juga mengingatkan bahwa pada masa Orde Baru, kepala daerah dipilih oleh presiden setelah mendapat usulan dari DPRD. Sistem tersebut kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah pada masa pemerintahan B. J. Habibie.

“Ketika itu DPRD yang menentukan kepala daerah, sedangkan presiden hanya bersifat administratif,” ujarnya.

Namun, saat penyusunan perubahan Pasal 18 UUD 1945, pembentuk konstitusi tidak langsung menegaskan kepala daerah dipilih DPRD. Hal itu karena muncul gagasan pemilihan presiden secara langsung yang akhirnya disepakati dalam perubahan konstitusi berikutnya.

“Karena itu dipilih kata ‘dipilih secara demokratis’. Semangatnya memang menuju pemilihan langsung,” ujarnya.

3. Usul skema alternatif pemilihan kepala daerah

IMG-20250731-WA0017.jpg
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jimly juga menawarkan sejumlah opsi alternatif jika sistem pilkada ingin disempurnakan. Salah satunya adalah membedakan mekanisme pemilihan antara tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Misalnya, gubernur dipilih oleh DPRD, sedangkan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Menurutnya, kota memiliki komunitas pemilih yang lebih cocok untuk demokrasi langsung dengan prinsip one man one vote.

Sementara itu, kabupaten dinilai memiliki wilayah yang terlalu luas dan geografis yang kompleks, terutama di luar Pulau Jawa. Ia mencontohkan daerah di wilayah Maluku yang membutuhkan waktu berjam-jam perjalanan menggunakan perahu untuk mencapai tempat pemungutan suara.

“Karakter provinsi, kota, dan kabupaten sebenarnya berbeda. Di masa kolonial Belanda pun dibedakan,” ujarnya.

Jimly berharap berbagai gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi publik, termasuk dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu dengan pendekatan omnibus law. “Yang penting bagaimana memperbaiki ke depan. Jangan larut dengan penyesalan terhadap masa lalu,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More