Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan, salah satu isu di MK yang masih menjadi tanda tanya publik soal independensi institusi. Apalagi MK pernah mengeluarkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka maju sebagai wakil presiden.
Tetapi, dalam pandangan Jimly, independensi peradilan berjalan dinamis seiring berjalannya waktu. Namun, Jimly tak menampik setiap pemerintahan di negara manapun menginginkan sistem peradilan yang independen.
Itu sebabnya ia sempat mengkritisi kekeliruan persepsi dalam rekrutmen hakim konstitusi. Sebab, saat sudah diusulkan dari instansi tertentu seolah harus mewakili kepentingan instansi tersebut saat sudah bertugas di MK.
Sesuai dengan UUD NRI 1945 pasal 24C ayat (3), MK memiliki sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden. Tetapi, masing-masing tiga hakim konstitusi diusulkan oleh Mahkamah Agung (MA), presiden, dan DPR.
"Di akhir periode (kepemimpinan) saya, saya mengkritik metode pemilihan calon-calon hakim baru. Saya bilang ini (calon hakim konstitusi) dipilih oleh, bukan dipilih dari," ujar Jimly ketika meluncurkan buku tepat di hari ulang tahun ke-70 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (17/4/2026).
"Dipersepsikan seakan-akan ini wakil dari DPR. Kalau diusulkan oleh Mahkamah Agung, oh ini wakil dari MA. Diusulkan oleh presiden, oh ini wakil kepentingan presiden. Eh, tidak begitu," imbuhnya.
Ia mewanti-wanti tiga instansi tersebut dapat mengusulkan calon hakim konstitusi untuk menunjukkan bahwa MK ada di tengah.
