Jimly Asshiddiqie Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat Negara

- Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar KPU dijadikan cabang kekuasaan keempat negara, terpisah dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif demi menjaga independensi penyelenggara pemilu.
- Ia menyarankan sistem rekrutmen anggota KPU berbasis usia, bukan periode lima tahunan, agar tidak terpengaruh dinamika politik setiap siklus pemilu.
- Jimly mengusulkan usia minimal anggota KPU 45 tahun dengan masa pengabdian maksimal 10–15 tahun untuk memastikan pengalaman dan kematangan dalam menjaga kualitas demokrasi.
Jakarta, IDN Times – Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan konsep baru dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia menyarankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) diposisikan sebagai cabang kekuasaan negara yang berdiri sendiri, di luar eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Menurut Jimly, gagasan tersebut muncul dari pengalaman teori dan praktik ketatanegaraan yang menunjukkan pentingnya menjaga independensi lembaga penyelenggara pemilu. Dengan posisi sebagai cabang kekuasaan tersendiri, KPU dinilai bisa bekerja lebih bebas dari pengaruh kepentingan politik.
Hal itu disampaikan Jimly saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR membahas Revisi UU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2026).
1. KPU diusulkan jadi cabang kekuasaan keempat

Jimly mengatakan, selama ini sistem ketatanegaraan mengenal tiga cabang kekuasaan utama. Namun, dia menilai penyelenggara pemilu seharusnya ditempatkan dalam posisi yang berbeda.
Menurut dia, KPU memiliki peran yang sangat strategis dalam menjaga kualitas demokrasi sehingga perlu diposisikan sebagai cabang kekuasaan keempat bersama sejumlah lembaga lainnya.
“Bisa gak kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor 4? Eksekutif, legislatif, yudikatif. Nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan Quadro Politika Mikro,” ujar dia.
Dia menilai, KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh kekuasaan mana pun. Pasalnya, Presiden sebagai pemegang kekuasaan eksekutif sekaligus menjadi peserta dalam pemilu, demikian pula partai politik di parlemen yang merupakan peserta kontestasi.
Sementara, lembaga yudikatif hanya berfungsi mengadili sengketa proses dan hasil pemilu. Karena itu, penyelenggara pemilu harus berdiri independen.
2. Rekrutmen anggota KPU diusulkan berbasis usia

Selain soal posisi kelembagaan, Jimly juga mengusulkan perubahan mekanisme rekrutmen anggota KPU. Dia menilai sistem masa jabatan berbasis periode lima tahunan berpotensi membuat penyelenggara pemilu ikut terseret dinamika politik.
Dia mencontohkan, perubahan sistem masa jabatan hakim di Mahkamah Konstitusi yang kini menggunakan batas usia, bukan lagi periode tertentu.
Menurut Jimly, mekanisme serupa bisa diterapkan untuk anggota KPU agar mereka tidak terikat pada siklus politik lima tahunan.
“Rekrutmen anggotanya bisa gak diubah jangan pakai periode, tapi pakai usia,” ujar dia.
3. Usia minimal anggota KPU diusulkan 45 tahun

Jimly juga menyoroti pentingnya pengalaman bagi penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat pusat. Dia menilai, anggota KPU sebaiknya berasal dari kalangan yang sudah matang secara pengalaman dan kenegaraan.
Oleh karena itu, dia mengusulkan batas usia minimal anggota KPU berada pada rentang 45 hingga 50 tahun dengan usia pensiun sekitar 65 hingga 70 tahun. Selain itu, masa pengabdian juga bisa dibatasi, misalnya maksimal 10 hingga 15 tahun.
Menurut Jimly, aturan lain seperti larangan menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu tertentu sebelum menjabat juga tetap harus diterapkan untuk menjaga independensi. Dengan desain tersebut, dia berharap KPU benar-benar berada di posisi netral dan bekerja untuk kepentingan kualitas demokrasi di Indonesia.
"Masalahnya, KPU di seluruh Indonesia itu banyak anak aktivis yang tidak berpengalaman mengurus negara. Kalau menurut saya, KPU terutama yang pusat itu yang harus sudah matang, maka usia minimumnya 45 atau 50. 45 lah katakan begitu. Paling tua pensiunnya 65. Dengan syarat misalnya paling lama dia 15 tahun atau 10 tahun supaya penyelenggara pemilu itu pertama berpengalaman," ucap dia.
















