Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Jimly juga menawarkan sejumlah opsi alternatif jika sistem pilkada ingin disempurnakan. Salah satunya adalah membedakan mekanisme pemilihan antara tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Misalnya, gubernur dipilih oleh DPRD, sedangkan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat. Menurutnya, kota memiliki komunitas pemilih yang lebih cocok untuk demokrasi langsung dengan prinsip one man one vote.
Sementara itu, kabupaten dinilai memiliki wilayah yang terlalu luas dan geografis yang kompleks, terutama di luar Pulau Jawa. Ia mencontohkan daerah di wilayah Maluku yang membutuhkan waktu berjam-jam perjalanan menggunakan perahu untuk mencapai tempat pemungutan suara.
“Karakter provinsi, kota, dan kabupaten sebenarnya berbeda. Di masa kolonial Belanda pun dibedakan,” ujarnya.
Jimly berharap berbagai gagasan tersebut dapat menjadi bahan diskusi publik, termasuk dalam pembahasan revisi undang-undang pemilu dengan pendekatan omnibus law. “Yang penting bagaimana memperbaiki ke depan. Jangan larut dengan penyesalan terhadap masa lalu,” katanya.